KP2KP TILAMUTA

Kejar Potensi Penerimaan, Kantor Pajak Incar Proyek Pembangunan Jalan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:00 WIB
Kejar Potensi Penerimaan, Kantor Pajak Incar Proyek Pembangunan Jalan

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di lingkungan Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo pada 2 Agustus 2022.

Kepala KP2KP Tilamuta Widiarto mengatakan KPP menyasar potensi perpajakan dari pembangunan peningkatan kapasitas struktur jalan yang dilakukan oleh badan usaha. Dalam kegiatan tersebut, KPP mengumpulkan data dengan metode wawancara langsung dengan wajib pajak.

“Kami mengunjungi tiap wajib pajak di wilayah Kabupaten Boalemo untuk mendapatkan data yang akurat sekaligus mengenalkan layanan Whatsapp Center KP2KP Tilamuta,” katanya seperti dikutip dari laman DJP, Rabu (31/8/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Widiarto menjelaskan wajib pajak yang ingin berkonsultasi masalah perpajakan atau membuat ID Billing bisa melalui layanan Whatsapp Center. Menurutnya, layanan ini akan sangat membantu wajib pajak, terutama yang beralamat cukup jauh dari KP2KP Tilamuta.

Dari kegiatan tersebut, ia berharap wajib pajak dapat menjadi taat pajak dan menyetorkan kewajiban perpajakannya ke kas negara atas penghasilan yang diperoleh. Terlebih, peran pajak terhadap negara sangatlah penting.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 itu menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuannya, untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M