PAJAK DAERAH

Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Dian Kurniati | Jumat, 28 Januari 2022 | 12:00 WIB
Kejar Pendapatan Daerah, Kemendagri Minta Pemda Kebut Perda PBG

Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung bertingkat di Jakarta, Jumat (21/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah kabupaten/kota segera menyusun peraturan daerah (perda) mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PGB nantinya menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro mengatakan perubahan IMB menjadi PBG telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan pemda harus menerbitkan perda untuk mengimplementasikannya. Menurutnya, percepatan penyusunan perda itu diperlukan agar pemda dapat segera menarik retribusi dari urusan PBG dan meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).

"Ada yang mengatakan susah membuat perda. Saya sangat paham, tetapi ternyata sudah ada daerah yang menyelesaikannya dengan cepat," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (28/1/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Suhajar mengaku memahami persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan perda mengenai PBG. Meski demikian, perubahan perda harus segera dilakukan agar pemungutan retribusi PBG dapat segera dilakukan.

Dia menilai pemerintah kabupaten/kota perlu membangun semangat yang sama dengan DPRD untuk memprioritaskan pembahasan perda PBG. Pemda yang belum menerbitkan Perda juga dapat belajar ke daerah lain yang telah rampung mengurusi perda terkait PBG.

Suhajar kemudian sekda provinsi membantu mempercepat penerbitan perda mengenai PBG di kabupaten/kota masing-masing. Menurutnya, dukungan pemprov diperlukan karena dinamika penerbitan perda tidak mudah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Di sisi lain, pemprov juga harus memahami penerbitan perda PBG penting agar PAD meningkat sehingga pada akhirnya turut mendukung realisasi APBD.

"Saya mohon bantuan kawan-kawan di provinsi untuk melakukan rapat teknis khusus tentang ini dengan para sekda kabupaten/kota," ujarnya.

UU Cipta Kerja mengatur PBG sebagai perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Ketentuan itu juga mengubah aturan mengenai IMB yang selama ini berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara