KOTA SEMARANG

Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB Ratusan Miliar

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Juni 2023 | 18:01 WIB
Kejaksaan Bantu Pemkot Semarang Tagih PBB Ratusan Miliar

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah memberikan bantuan penagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Untuk tahun ini, Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Semarang mengungkapkan nilai PBB yang akan ditagih oleh kejaksaan mencapai Rp650 miliar.

"Pendampingan berkaitan dengan penagihan, secara nonlitigasi," ujar Sarwanto, dikutip pada Selasa (20/6/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Melalui upaya ini, Sarwanto mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat tagihan kepada seluruh penunggak pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Dalam surat tagihan tersebut, wajib pajak akan diminta untuk hadir ke kejaksaan guna dalam rangka pelaksanaan klarifikasi.

Menurut Sarwanto, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab perusahaan belum membayar pajak, yakni karena masalah ekonomi atau masalah-masalah lain. Dalam upaya pemanggilan itu, Sarwanto mengatakan wajib pajak telah berkomitmen untuk melakukan pembayaran.

Baca Juga:
Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

"Dari mereka ada kesanggupan upaya melakukan pembayaran. Pembayaran itu bisa dicicil dan langsung lunas," ujar Sarwanto.

Sarwanto mengatakan bantuan penagihan pajak dilakukan oleh Kejari Semarang berdasarkan perjanjian kerja sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Tak hanya menagih, kejaksaan juga memberikan edukasi mengenai konsekuensi bila tidak membayar pajak.

"Diharapkan ke depan seluruh wajib pajak dapat patuh terhadap aturan," katanya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Jumat, 01 Desember 2023 | 11:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pajak Tak Dilunasi, Data Registrasi 1 Juta Kendaraan Terancam Dihapus

Kamis, 30 November 2023 | 18:00 WIB PROVINSI ACEH

Penunggak Pajak Kendaraan di Aceh Bakal Dilarang Beli BBM Bersubsidi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi