THAILAND

Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Dian Kurniati | Rabu, 06 Juli 2022 | 18:30 WIB
Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali membebaskan pengenaan pajak layanan hotel selama 2 tahun ke depan.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan usaha hotel dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan sektor perhotelan juga bakal berdampak positif terhadap ekonomi Thailand secara keseluruhan.

"Penghapusan pajak hotel selama 2 tahun ke depan akan membantu hotel dan operator pariwisata pulih ketika negara dibuka kembali untuk turis asing," katanya, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Chan-o-cha mengatakan pembebasan pajak hotel telah diputuskan dalam sidang kabinet. Nantinya, akan dirilis peraturan menteri yang menjadi payung perpanjangan pembebasan pajak hotel sebesar 40 baht per kamar, setelah periode pertama berakhir pada 30 Juni 2022.

Perpanjangan pembebasan pajak hotel akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Dalam hitungan pemerintah, kebijakan pembebasan pajak akan mengurangi biaya operator hotel sekitar 47,35 juta baht atau Rp19,72 miliar.

Chan-o-cha menilai pemulihan ekonomi tetap akan memerlukan waktu meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan berbagai kegiatan bisnis. Pembebasan pajak diharapkan efektif mempercepat pemulihan di sektor pariwisata secara luas.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Itu akan menguntungkan ekonomi negara dalam jangka panjang karena pariwisata adalah mesin utama yang menghasilkan penerimaan," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sempat meminta pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PBB untuk melonggarkan cash flow. Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya.

Pemerintah pun memutuskan untuk menolak pengurangan PBB, tetapi menyetujui usulan pelonggaran jatuh tempo pembayarannya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M