THAILAND

Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Dian Kurniati
Rabu, 06 Juli 2022 | 18.30 WIB
Kebut Pemulihan, Thailand Bebaskan Lagi Pajak Hotel Sampai Juni 2024

Ilustrasi. Pekerja menyemprotkan cairan disinfektan di sebuah kamar di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jawa Barat, Rabu (23/2/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand kembali membebaskan pengenaan pajak layanan hotel selama 2 tahun ke depan.

Perdana Menteri Prayut Chan-o-cha mengatakan insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan usaha hotel dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pemulihan sektor perhotelan juga bakal berdampak positif terhadap ekonomi Thailand secara keseluruhan.

"Penghapusan pajak hotel selama 2 tahun ke depan akan membantu hotel dan operator pariwisata pulih ketika negara dibuka kembali untuk turis asing," katanya, dikutip pada Rabu (6/7/2022).

Chan-o-cha mengatakan pembebasan pajak hotel telah diputuskan dalam sidang kabinet. Nantinya, akan dirilis peraturan menteri yang menjadi payung perpanjangan pembebasan pajak hotel sebesar 40 baht per kamar, setelah periode pertama berakhir pada 30 Juni 2022.

Perpanjangan pembebasan pajak hotel akan berlaku hingga 30 Juni 2024. Dalam hitungan pemerintah, kebijakan pembebasan pajak akan mengurangi biaya operator hotel sekitar 47,35 juta baht atau Rp19,72 miliar.

Chan-o-cha menilai pemulihan ekonomi tetap akan memerlukan waktu meski pemerintah telah melonggarkan pembatasan berbagai kegiatan bisnis. Pembebasan pajak diharapkan efektif mempercepat pemulihan di sektor pariwisata secara luas.

"Itu akan menguntungkan ekonomi negara dalam jangka panjang karena pariwisata adalah mesin utama yang menghasilkan penerimaan," ujarnya dilansir nationthailand.com.

Sebelumnya, Asosiasi Hotel Thailand (Thai Hotels Association/THA) sempat meminta pemerintah kembali memberikan insentif pengurangan PBB untuk melonggarkan cash flow. Selain itu, asosiasi juga meminta relaksasi pembayaran PBB selama 3 bulan diberlakukan secara nasional karena saat itu baru beberapa pemda yang memberikannya.

Pemerintah pun memutuskan untuk menolak pengurangan PBB, tetapi menyetujui usulan pelonggaran jatuh tempo pembayarannya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.