LUKSEMBURG

Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 Februari 2021 | 18:45 WIB
Kebijakan Perpajakan atas Rokok dan Minol Diusulkan Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUKSEMBURG, DDTCNews – Komisi Eropa merilis proposal perubahan kebijakan perpajakan atas produk olahan tembakau dan minuman beralkohol untuk memerangi penyakit kanker yang berhubungan erat dengan dua komoditas tersebut.

Proposal perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol tersebut merupakan bagian dari rencana mengurangi populasi aktif konsumen produk olahan tembakau. Dalam proposal tersebut, akan diatur upaya pencegahan, deteksi dini, dan pengobatan kanker.

Saat ini, sebanyak 25% dari total populasi di negara Uni Eropa merupakan konsumen aktif produk olahan tembakau. Melalui reformasi kebijakan perpajakan tembakau dan alkohol ditargetkan pada 2040 jumlahnya menyusut kurang dari 5%.

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

"Rencana tersebut ingin menciptakan generasi bebas tembakau serta mengurangi konsumsi alkohol berbahaya," tulis keterangan Komisi Eropa dikutip Kamis (4/2/2021).

Salah satu perubahan kebijakan perpajakan atas tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian lintas batas di antara negara Uni Eropa. Meski begitu, proposal ini tentunya bakal memengaruhi arus penerimaan negara.

Komisi Eropa meyakini kebijakan perpajakan merupakan instrumen paling efektif untuk menekan konsumsi produk olahan tembakau dan alkohol. Proposal perpajakan lintas batas khusus tembakau dan alkohol ini berlaku untuk pembelian individu dan skala bisnis.

"Kami akan meninjau UU tingkat Uni Eropa tentang perpajakan alkohol dan pembelian alkohol lintas batas oleh individu dan swasta. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan tujuan penerapan kebijakan adalah menyeimbangkan tujuan mendapatkan pendapatan dan perlindungan kesehatan," sebut Komisi Eropa seperti dilansir delano.lu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT