PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00 WIB
Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Imbauan Jasa Raharja Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Yogyakarta menyebut masyarakat perlu segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sebab, pelaksanaan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal digencarkan pada tahun ini.

"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Pasal 74 UU 22/2009 mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum. Agar terhindar dari penghapusan data registrasi, Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan masyarakat harus segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah Jasa Raharja.

Baca Juga:
Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Sebelum Pasal 74 UU 22/2009 berlaku, Pemprov DIY juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2022.

Melalui Pergub DIY 58/2022, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:00 WIB KOTA TANJUNGPINANG

DPRD Tanjungpinang Setujui Raperda Pajak Daerah

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi