PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00 WIB
Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Imbauan Jasa Raharja Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Yogyakarta menyebut masyarakat perlu segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sebab, pelaksanaan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal digencarkan pada tahun ini.

"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Pasal 74 UU 22/2009 mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum. Agar terhindar dari penghapusan data registrasi, Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan masyarakat harus segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah Jasa Raharja.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Sebelum Pasal 74 UU 22/2009 berlaku, Pemprov DIY juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2022.

Melalui Pergub DIY 58/2022, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut