INDIA

Kebijakan Cukai Diubah, Harga Minuman Beralkohol Bakal Naik 8-9 Persen

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 November 2021 | 12:30 WIB
Kebijakan Cukai Diubah, Harga Minuman Beralkohol Bakal Naik 8-9 Persen

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Harga minuman keras di Delhi diperkirakan bakal meningkat karena kebijakan cukai baru yang berlaku mulai November 2021. Harga grosir per unit bisa meningkat antara 8-9 persen tergantung pada jenis minuman keras.

Pejabat pemerintah saat ini sedang memproses penetapan harga eceran tertinggi sehubungan dengan perubahan kebijakan cukai. Harga minuman keras di Delhi diperkirakan akan naik pada 17 November 2021 di bawah kebijakan cukai yang baru.

“Karena parameter yang direvisi tergabung dalam kartu biaya minuman keras warga negara India dan asing dalam kebijakan cukai baru 2021-22, harga grosir baru yang akan kemungkinan akan meningkat sekitar 8-9%,” kata pemerintah, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga:
WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Seperti dilansir indianexpress.com, cukai dan PPN telah dimasukkan dalam biaya perizinan. Tarif cukai dan PPN tersebut masing-masing sebesar 1% dari harga grosir dan akan dikenakan pada landing price ke pengecer.

Sesuai dengan kebijakan baru, sebanyak 849 vendor nantinya akan berada di bawah pengelolaan entitas swasta mulai 17 November 2021. Semua vendor di bawah badan usaha swasta akan dibawa dalam lingkungan pasar yang lebih kompetitif.

“Mengingat seluruh vendor di bawah pengelolaan swasta, efisiensi operasional mereka akan lebih maksimal. Pangsa pasar mereka pun diperkirakan bakal meningkat signifikan ketimbang periode 2019-2020,” jelas pemerintah.

Lebih lanjut, Komisaris Cukai India akan menetapkan harga eceran tertinggi untuk setiap produk setelah mempertimbangkan masukan dari beberapa pihak di antaranya pemegang lisensi di negara bagian Haryana, Uttar Pradesh, Punjab, dan Rajasthan. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 10:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Bisa Unduh Buku Pedoman Pemotongan PPh Pasal 21, Cek di Sini

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara