Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Â
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat pencairan restitusi pajak hingga November 2020 tumbuh 19,2%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi pajak tumbuh signifikan sejak Agustus 2020. Hingga September 2020, pertumbuhan restitusi pajak tercatat 13,8%. Hingga Oktober 2020, pertumbuhannya kembali meningkat 16,3%.
"Terlihat pertumbuhan restitusi mengalami kenaikan yang cukup drastis semenjak Agustus hingga November ini," katanya, dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip pada Selasa (22/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan tren pertumbuhan restitusi pajak terasa makin signifikan jika dilihat per bulannya. Pada Agustus 2020, restitusi pajak berada di zona negatif, tetapi kemudian berbalik tumbuh positif hingga 72,66% pada September 2020.
Pertumbuhan restitusi sempat melemah ke level 56,26% pada Oktober 2020, tetapi kembali naik 84,49% pada November 2020.
Sri Mulyani menjelaskan tingginya restitusi tersebut memang menyebabkan pertumbuhan penerimaan pajak secara neto mengalami tekanan. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan restitusi yang dipercepat demi membantu wajib pajak bertahan di tengah pandemi Covid-19. Restitusi dipercepat tercatat meningkat hingga 98,9% pada November 2020.
"Ini karena kami ingin menolong perusahaan-perusahaan untuk likuiditasnya menjadi lebih baik maka dilakukanlah policy restitusi yang dipercepat," ujarnya.
Sri Mulyani menyebut penerimaan pajak secara neto hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp925,34 triliun, atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi itu mengalami kontraksi 18,55% secara tahunan. (kaw)