KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%

Dian Kurniati | Senin, 21 Desember 2020 | 14:18 WIB
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Terkontraksi 18,55%

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjelaskan kinerja APBN dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga November 2020 tercatat masih mengalami kontraksi 18,55% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kontraksi penerimaan hingga akhir November 2020 tersebut tidak jauh berbeda dengan posisi pada akhir bulan sebelumnya yang terkontraksi 18,8%. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kontraksi itu masih disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

“Ini dampak dari Covid-19 yang memengaruhi penerimaan negara, terutama pajak,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (21/12/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Sri Mulyani mengatakan realisasi penerimaan pajak hingga akhir November 2020 senilai Rp925,34 triliun atau 77,2% terhadap target APBN 2020 yang sudah diubah sesuai dengan Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi penerimaan pajak selama 11 bulan pertama pada 2019 tercatat senilai Rp1.136,13 triliun atau 72,0% terhadap target Rp1.577,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan bea dan cukai hingga 30 November 2020 tercatat senilai Rp183,5 triliun atau 89,2% dari target Rp205,7 triliun. Realisasi ini mencatatkan pertumbuhan 4,1% dibandingkan dengan realisasi periode sama tahun lalu yang senilai Rp176,2 triliun.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Konsisten Mendominasi Postur Pendapatan RI

Dengan demikian, realisasi penerimaan perpajakan hingga November 2020 tercatat senilai Rp1.108,8 triliun atau 78,9% dari target Rp1.404,5 triliun. Performa itu mencatatkan kontraksi 15,5% dibandingkan realisasi hingga akhir November 2019 senilai Rp1.312,4 triliun.

Secara umum, realisasi pendapatan negara tercatat senilai Rp1.423 triliun atau terkontraksi 15,1% dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu Rp1.676,7 triliun. Realisasi pendapatan negara itu setara dengan 83,7% dari target senilai Rp1.699,9 triliun.

Di sisi lain, belanja negara hingga akhir November 2020 tercatat senilai Rp2.306,7 triliun atau 84,2% dari pagu Rp2.739,2 triliun. Realisasi belanja negara itu tumbuh 12,7% dibandingkan penyerapan hingga akhir November tahun lalu yang senilai Rp2.046,6 triliun.

Baca Juga:
Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Dengan performa pendapatan negara dan belanja negara itu, defisit APBN hingga November 2020 tercatat mencapai Rp883,7 triliun atau 85,0% dari patokan dalam APBN 2020 senilai Rp1.039,2 triliun. Realisasi defisit anggaran itu setara dengan 5,6% terhadap PDB.

"Dibandingkan dengan yang ada di dalam perpres, itu berarti kesembangan primer yang Rp582,7 triliun, itu 83,2% yang ada di APBN. Angka keseimbangan primer yang menurun menunjukkan kenaikan defisit yang sangat besar dibandingkan tahun lalu. Ini yang mengambarkan bagaimana Covid mempengaruhi ekonomi dan keuangan negara," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Desember 2020 | 22:22 WIB

Semoga di tahun depan dengan adanya peraturan-peraturan pajak yang terbaru dapat meningkatkan compliance masyarakat sehingga dapat mendorong penerimaan pajak, dan semoga keadaan Indonesia dari Covid-19 bisa semakin pulih.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Desember 2023 | 17:56 WIB PMK 125/2023

Sri Mulyani Rilis Aturan Baru Soal Insentif Fiskal 2024 untuk Daerah

Rabu, 06 Desember 2023 | 16:00 WIB LAPORAN HASIL SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Penerimaan Pajak Konsisten Mendominasi Postur Pendapatan RI

Rabu, 06 Desember 2023 | 15:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Lakukan Penagihan, DJP Cairkan Piutang Pajak Rp 14 Triliun pada 2022

Rabu, 06 Desember 2023 | 13:45 WIB UTANG PEMERINTAH

Sri Mulyani: Rasio Utang Pemerintah Masih Rendah Ketimbang Negara Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun