Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) sudah menerima ribuan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh), baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jumlah pemberitahuan dari wajib pajak terkait pemanfaatan relaksasi penyampaian kelengkapan SPT tahunan PPh sudah mencapai lebih dari 4.500.
“Terakhir tadi saya lihat sudah ada 4.500 lebih wajib pajak menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan relaksasi penyampaian SPT,” katanya dalam sebuah webinar, Rabu (29/4/2020).
Hestu menjelaskan pemberitahuan tersebut disampaikan wajib pajak secara elektronik melalui sistem DJP Online. Penyampaian pemberitahuan ini menjadi syarat yang harus dipenuhi wajib pajak. Simak artikel ‘Mulai Sekarang, Pengajuan Relaksasi SPT Sepenuhnya Lewat DJP Online’.
Seperti diketahui, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan lengkap dan berbagai dokumen kelengkapan yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Dirjen Pajak No.06/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020, dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Terkait dengan penyampaian SPT tahunan PPh badan, Hestu menjelaskan wajib pajak juga bisa menggunakan formulir pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT tahunan PPh badan (Formulir 1771 Y).
“Boleh silakan, yang perpanjangan 2 bulan. Sebenarnya sama saja, SPP-nya paling lambat 30 April juga,” kata Hestu.
Sekadar mengingatkan kembali, deadline pelaporan SPT tahunan PPh tahun pajak 2019 orang pribadi dan badan (yang menggunakan pembukuan berbasis tahun kalender) jatuh pada tanggal yang sama, yaitu 30 April. Artinya, kesempatan melaporkan SPT secara tepat waktu tinggal besok.
Jika lebih dari deadline, akan dikenai denda. Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Simak artikel ‘Imbauan DJP: 2 Hari Lagi untuk Hindari Denda Telat Lapor SPT’. (kaw)