PELAPORAN SPT

Imbauan DJP: 2 Hari Lagi untuk Hindari Denda Telat Lapor SPT

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 April 2020 | 10:09 WIB
Imbauan DJP: 2 Hari Lagi untuk Hindari Denda Telat Lapor SPT

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan agar wajib pajak segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh. Imbauan disampaikan melalui media sosial.

Melalui akun Instagram, DJP mengatakan agar wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh paling lambat 30 April 2020. Jika masih mengalami kendala, wajib pajak bisa langsung berkonsultasi melalui berbagai saluran daring atau online.

“2 hari lagi untuk menghindari denda telat lapor SPT,” demikian imbauan DJP, dikutip pada Rabu (29/4/2020).

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Maksud pengenaan sanksi administrasi berupa denda adalah untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban menyampaikan SPT.

Untuk SPT tahunan PPh orang pribadi, denda dipatok senilai Rp100.000. Untuk SPT tahunan PPh badan dipatok Rp1 juta. Selebihnya, ada SPT masa PPN dan SPT masa lainnya yang masing-masing memuat denda Rp500.000 dan Rp100.000 jika terlambat disampaikan.

DJP mengatakan apabila masih mengalami kendala, wajib pajak bisa berkonsultasi dengan Kring Pajak melalui Twitter @kring_pajak, email [email protected] / [email protected], dan Whatsapp di https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp. Simak artikel ‘Mulai Sekarang Bisa Hubungi Call Center DJP Lewat Whatsapp’.

Baca Juga:
WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP melalui email/Whatsapp/telepon yang salurannya dapat dilihat dI https://www.pajak.go.id/unit-kerja. Saat ini, setiap KPP sudah menyediakan minimal 10 nomor telepon. Simak artikel ‘Jelang Deadline Lapor SPT, DJP Tambah Akses Telepon & Buka Kelas Pajak’.

Selain itu, wajib pajak juga bisa menggunakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) untuk melaporkan SPT kalian. Adapun daftar PJAP bisa melihatnya di pajak.go.id/id/index-pjap. Aktivasi EFIN atau permintaan kembali EFIN karena lupa juga bisa dilakukan secara online. Simak artikel ‘Pelayanan Langsung Ditutup Sementara, Aktivasi EFIN Bisa Lewat Email’.

SPT tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah masuk per 28 April 2020 pagi sebanyak 10,13 juta. Jumlah SPT tahunan yang masuk itu masih turun 14,83% dibandingkan pelaporan pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,90 juta.

Baca Juga:
Pemeriksaan Kantor atau Lapangan Bisa Dilakukan Jika SPT Berstatus Ini

Dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. Simak juga artikel 'Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP'. (kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri) on


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut