PELAPORAN SPT

Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 April 2020 | 10:24 WIB
Kata DJP, 96% Peserta Amnesti Pajak Sudah Lapor SPT. Anda Sudah?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan kepatuhan formal wajib pajak peserta amnesti pajak masih terjaga baik.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan hingga Rabu (29/4/2020) sebagaian besar peserta amnesti pajak telah menyampaikan SPT tahunan. Dari total 972.000 wajib pajak, sebanyak 933.000 diantaranya sudah menuntaskan kewajiban perpajakannya.

"Kepatuhan peserta TA [tax amnesty] dalam menyampaikan SPT masih terjaga sangat baik. Angkanya di atas 96%,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Besok Siang, Telepon dan Live Chat Kring Pajak Dihentikan Sementara

Ihsan mengatakan kepatuhan peserta amnesti pajak tidak hanya tercermin dari statisitik penyampaian SPT yang tetap baik. Kepatuhan tersebut juga terlihat dari penerimaan pajak yang disetor oleh wajib pajak.

Dia memaparkan setoran pajak dari peserta tax amnesty juga tetap terjaga meskipun saat ini tengah terjadi perlambatan ekonomi. Kendati tidak menyebutkan jumlah nominal, Ihsan menyebut angka setoran pajak dari peserta amnesti pajak tetap tumbuh positif.

"Pertumbuhan penerimaan dari PPh OP [orang pribadi] peserta TA pun masih sangat baik," imbuhnya.

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Sekadar mengingatkan kembali, untuk wajib pajak peserta amnesti pajak, selain SPT tahunan, wajib juga menyampaikan laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan paling lambat 30 April 2020.

Seperti diketahui, holding period harta berakhir pada tahun ini sehingga pelaporan masih harus disampaikan paling lambat pada 31 Maret (orang pribadi) atau 30 April (badan). Namun, deadline untuk orang pribadi, sesuai Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-156/PJ/2020, mundur sampai 30 April. Simak artikel ‘Paling Lambat Besok! Peserta Amnesti Pajak Harus Lapor Ini ke DJP’.

Pada Maret 2020, DJP juga telah mengirimkan email blast kepada 539.000 dari 972.000 peserta amnesti pajak. Email blast berisi terkait imbauan pelaporan penempatan harta bersamaan dengan penyampaian SPT tahunan. Simak artikel ‘DJP Kirim 'Surat Cinta' untuk 55% Peserta Amnesti Pajak, Anda Dapat?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu