PENEGAKAN HUKUM

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 November 2021 | 11:00 WIB
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp20,3 Miliar Dilimpahkan Ke Kejari

DJP menyerahkan tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak menyerahkan satu orang tersangka pengemplang pajak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk dilanjutkan pada proses persidangan.

Tim penyidik kantor pusat Ditjen Pajak (DJP) resmi menyerahkan tersangka YSI beserta berkas perkara kepada jaksa penuntut umum Kejari Jakut. Melalui proses tersebut, YSI dipindahkan dari Rutan Bareskrim Polri ke Rutan Salemba.

"Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, tersangka YSI langsung diboyong ke Kantor Kejari Jakut dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Jakut," tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Jumat (26/11/2021).

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

DJP menyampaikan tersangka YSI diduga kuat melakukan pengemplangan pajak dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur fiktif. Aksi tersebut dilakukan tersangka melalui PT CTGM sejak 2016 hingga 2018.

Penerbitan faktur pajak fiktif tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara senilai Rp20,3 miliar. Atas tindakan tersebut YSI dijerat ketentuan pidana dalam UU KUP dengan melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1).

"Tersangka diancam hukuman penjara selama dua hingga enam tahun dan akan diwajibkan membayar pidana denda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," ujar DJP.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Otoritas menyampaikan pengusutan kasus perkara pidana terhadap YSI merupakan rangkaian upaya penegakan hukum perpajakan. DJP telah melakukan upaya paksa mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan harta kekayaan.

"DJP akan terus berupaya maksimal dalam mengejar para pengemplang pajak demi penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT