PELAYANAN PAJAK

Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Bagaimana Layanan Tatap Muka DJP?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:32 WIB
Kasus Covid-19 di Indonesia Naik, Bagaimana Layanan Tatap Muka DJP?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Hingga saat ini belum ada pengaturan baru mengenai pelayanan tatap muka Ditjen Pajak (DJP) sebagai respons atas naiknya kasus positif Covid-19 di sejumlah daerah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan tata cara pelayanan langsung atau tatap muka masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-33/PJ/2020. Panduan umum pelaksanaan tugas pada era new normal dalam SE itu sudah berlaku sejak 15 Juni 2020.

“Masih mengacu ke SE 33/2020. Belum ada pengaturan baru," katanya, Kamis (17/6/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Neilmaldrin menyatakan mekanisme pelayanan langsung tatap muka mengacu pada penerapan protokol kesehatan ketat. Jumlah pegawai yang masuk kantor juga ikut dibatasi dan diterapkan juga sistem kuota kunjungan wajib pajak pada setiap harinya.

"Intinya layanan tatap muka dibatasi jenisnya dan jumlah orang masuk di tempat pelayanan terpadu," ungkapnya.

Seperti diketahui, mulai 1 September 2020, pengambilan tiket antrean layanan tatap muka kantor pajak sudah bisa diakses secara online melalui kunjung.pajak.go.id. Orang yang akan berkunjung ke kantor pajak hanya perlu masuk ke laman tersebut.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Pengunjung dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Layanan itu yang terdiri atas layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.

Khusus untuk layanan janji temu pengunjung harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Layanan tatap muka dilaksanakan secara terbatas sesuai dengan kapasitas kantor pajak dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Neilmaldrin menambahkan wajib pajak dapat memanfaatkan layanan elektronik DJP dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Selain itu, konsultasi dan pelayanan secara daring dan lewat saluran telepon juga bisa menjadi pilihan utama wajib pajak pada saat terjadi peningkatan kasus aktif Covid-19 di masyarakat.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Sebagai informasi, kemarin, Rabu (16/6/2021), Kemenkeu menetapkan Surat Edaran No.SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Kemenkeu.

Ditetapkannya SE tersebut mempertimbangkan munculnya wilayah-wilayah baru zona merah Covid-19 serta peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19. Adapun salah satu ketentuan dalam SE tersebut adalah jumlah pegawai yang bekerja dari kantor paling banyak 25% untuk satuan kerja di wilayah Jabodetabek dan wilayah zona merah/oranye.

Kemudianm jumlah pegawai bekerja dari kantor paling banyak 50% untuk wilayah selain Jabodetabek dan masuk zona merah/oranye penyebaran Covid-19. Selain itu, mobilitas pegawai Kemenkeu untuk urusan dinas dan nondinas dari atau menuju wilayah zona merah juga ikut dibatasi. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas