MAURITIUS

Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 18:30 WIB
Kapok Jadi Tax Haven, Negara Ini Reformasi Aturan Pajaknya

Ilustrasi.

PORT LOUIS, DDTCNews – Mauritius dikabarkan akan mengubah peraturan perpajakannya. Per 30 Juni 2021 lalu, badan usaha tetap (BUT) yang memiliki penghasilan akan mulai dipajaki.

Negara asal burung dodo tersebut sudah tidak punya opsi selain mengubah aturan pajak mereka. Tahun lalu, Badan Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Teroris (FATF) mengklasifikasikan Mauritius ke dalam negara berisiko tinggi. Selain itu, Mauritius termasuk ke dalam daftar abu-abu (grey list) oleh FATF.

Daftar tersebut merepresentasikan negara-negara yang dinilai kurang mampu dalam menangani kerangka kerja antipencucian uang dan antiterorisme (AML-CFT Framework).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Negara ini tidak akan lagi memberikan pembebasan pajak terhadap penghasilan yang diterima. Terutama para warga negara asing," seperti yang dikutip dari techzim.co.zw, Rabu, (22/9/21).

Tanpa perubahan kebijakan, mudah bagi negara Afrika tersebut untuk diberi cap teroris oleh negara-negara Barat. Amandemen peraturan ini menjadi salah satu langkah yang mereka ambil untuk mencegah hal itu terjadi.

Perubahan atas hak pemajakan ini tidak hanya berakibat timbulnya pajak penghasilan (PPh) terutang bagi masyarakatnya. Perubahan ini menyentil isu yang lebih luas, salah satunya terkait dengan kerahasiaan data.

Baca Juga:
Tingkatkan Kesadaran Pajak, Uni Emirat Arab Terbitkan Taxpayer Charter

Dengan diberlakukannya pajak penghasilan, setiap orang harus melaporkan harta dan penghasilan yang mereka miliki. Aktivitas itu akan membuka seluruh data keuangan selama ini. Mulai dari mana uang itu didapatkan hingga bagaimana bisa timbul penghasilan.

Bagi oknum yang dengan sengaja menjadikan Mauritius sebagai tempat 'menimbun dan mencuci' uang, hal ini sama saja dengan menggali lubang untuk diri sendiri. Untuk itu, Mauritius harus sudah siap melihat banyak uang pergi dari negaranya. (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M