KEBIJAKAN PAJAK

Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 Agustus 2021 | 12:47 WIB
Kapitalisasi Data Jadi Kunci Pengawasan Perpajakan

Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto dalam acara DJP IT Summit 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Staf Ahli Menkeu Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Sudarto mengatakan jajaran Kemenkeu wajib melakukan kapitalisasi terhadap limpahan data sebagai imbas kemajuan teknologi informasi.

Sudarto menyampaikan munculnya banyak sumber data sejalan dengan perkembangan teknologi informasi berbasis internet. Menurutnya, hal tersebut dapat memberikan manfaat besar dalam mendukung seluruh proses bisnis Kemenkeu.

"Pentingnya melakukan data analytic untuk mendukung perkembangan Kemenkeu dalam melakukan transformasi digital," katanya dalam Simposium DJP IT Summit pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga:
Bantu Bongkar Pelanggaran Bea Cukai, Anda Bisa Dapat Reward Uang

Sudarto menjelaskan manfaat besar dari data berbasis elektronik dapat dimanfaatkan oleh direktorat di lingkungan Kemenkeu. Manfaat itu utamanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan. Kedua aspek tersebut berlaku pada proses bisnis di Ditjen Bea Cukai (DJBC) dan Ditjen Pajak (DJP).

Pada proses bisnis DJBC, Sudarto mengatakan, kehadiran data analytic akan memudahkan pelayanan kegiatan perdagangan internasional. Menurutnya, kehadiran teknologi informasi memudahkan DJBC melakukan pemetaan risiko pelaku usaha ekspor-impor tanpa harus memeriksa langsung isi kontainer di daerah kepabeanan.

"Kontainer yang masuk pelabuhan itu ribuan setiap hari dan kalau diperiksa semua tentu biaya besar. Maka teman-teman DJBC lakukan data analytic mana saja yang harus diperiksa sehingga pelayanan makin cepat," terangnya.

Baca Juga:
Lagi, Bea Cukai Batam Amankan Puluhan Ribu Miras Ilegal Asal Singapura

Situasi serupa, ujar Sudarto, berlaku untuk proses bisnis pengawasan wajib pajak yang dilakukan DJP. Biaya administrasi akan sangat besar jika DJP melakukan pemeriksaan kepada seluruh wajib pajak yang mencapai jutaan entitas orang pribadi dan perusahaan. Oleh karena itu, DJP melakukan kapitalisasi kemajuan teknologi informasi dengan membagi wajib pajak berdasarkan kelompok risiko.

Analisis data berbasis teknologi informasi juga dimanfaatkan oleh unit kerja lain seperti Ditjen Perimbangan Keuangan dan Itjen Kemenkeu. Pengawasan keuangan daerah pada DJPK dan implementasi e-audit pada Itjen merupakan contoh bagaimana data analytic digunakan dalam mendukung proses bisnis pada masing-masing unit kerja.

"Jadi puluhan juta wajib pajak itu tidak semuanya harus diperiksa dan hanya WP tertentu saja. Sehingga penting melakukan adaptasi dan kapitalisasi lingkungan saat ini yang serba internet," imbuhnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 11:35 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Selasa, 02 April 2024 | 14:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Perketat Pengawasan Barang Ilegal, DJBC Gandeng Baharkam Polri

Senin, 01 April 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI BENGKALIS

Waduh! 19 Ton Mangga Impor Dihancurkan Bea Cukai karena Tak Berizin

Selasa, 26 Maret 2024 | 11:30 WIB PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Tak Patuh Ketentuan DHE SDA, Bea Cukai Blokir Layanan 23 Eksportir

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M