KANWIL DJP SUMATERA UTARA I

Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Kanwil DJP Sumut I Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejati

Tersangka pidana pajak. (foto: P2 Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I)

MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara I menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada 22 Agustus 2023.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara I Raden Herwin Rizana menyebut tersangka berinisial DT diduga kuat melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu tidak melaporkan SPT Tahunan.

"Tersangka dengan sengaja tidak menyampaikan SPT PPh Badan yang dilakukan melalui wajib pajak CV LJ untuk periode 2011 hingga 2014. Atas perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp6,63 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara 6 bulan – 6 tahun dan denda sebanyak 2 – 4 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah diserahkan ke Jaksa, tersangka selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.

Baca Juga:
Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Penegakan Hukum

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Eddi Wahyudi mengatakan penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan otoritas pajak kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Kami harap penegakan hukum pidana pajak menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara,” tuturnya.

Eddy menambahkan penegakan hukum tersebut merupakan bentuk sinergi antara DJP (Direktorat Intelijen, Direktorat Penegakan Hukum, dan Kantor Pusat DJP) dengan Kepolisian (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara dan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Daerah Sumatera Utara) serta Kejaksaan (Kejatisu dan Kejaksaan Negeri Medan) dalam rangka penerimaan negara.

“Saat ini, Kanwil DJP Sumut I juga sedang membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Untuk itu, kami mohon dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholders agar hal tersebut dapat terwujud,” ujar Eddi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno