KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Juni 2023 | 09:30 WIB
Kanwil DJP Sepakati Kerja Sama Tax Center dengan Universitas Jayabaya

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan (kanan) dan Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menandatangani kerja sama tax center dengan Universitas Jayabaya pada 13 Juni 2023.

Dalam acara penandatanganan kesepakatan itu, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan berharap kerja sama antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya dapat diwujudkan dalam bentuk yang konkret dan riil.

"Bidang perpajakan merupakan bidang yang sangat terbuka yang membutuhkan banyak SDM. Bidang perpajakan ini terbuka secara luas bagi para mahasiswa yang ingin ikut serta dalam bidang ini," katanya, dikutip pada Kamis (15/6/2023).

Baca Juga:
DPR Buka Peluang untuk Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen Tahun Depan

Irawan juga mengapreasi Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah ikut memberikan dukungan atas penyelenggaraan penandatanganan perjanjian kerja sama tax center antara Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Universitas Jayabaya.

Memberikan Manfaat bagi Mahasiswa dan Masyarakat

Dalam kesempatan yang sama, Rektor Universitas Jayabaya Amir Santoso menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja sama tax center.

Dia berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, mahasiswa, dan masyarakat.

Baca Juga:
Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Di akhir acara, perwakilan mahasiswa memberikan kesan dan pesan terkait dengan terselenggaranya rangkaian acara penandatanganan perjanjian kerja sama tax center.

Salah satu mahasiswa menyatakan kegiatan tersebut memberikan pemahaman bagi dirinya, terutama dalam hal kontribusi wajib pajak kepada negara. Mahasiswa juga menjadi lebih paham mengenai kondisi penerimaan negara. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI