KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Kanwil DJP Jakarta Timur Tutup Program Ruang Belajar Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 23 Juni 2023 | 14:00 WIB
Kanwil DJP Jakarta Timur Tutup Program Ruang Belajar Pajak

Foto bersama dalam acara penutupan program Ruang Belajar Pajak. (foto: Kanwil DJP Jakarta Timur)

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Timur bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Swadaya dan Universitas Darma Persada (Unsada) resmi menutup program Ruang Belajar Pajak.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain mengucapkan terima kasih kepada STIE Swadaya dan Unsada yang telah bersedia bekerja sama dan mendukung program Ruang Belajar Pajak.

"Saya berharap manfaat dari Ruang Belajar Pajak ini tidak hanya untuk dosen peserta saja, tetapi bisa diteruskan ke para mahasiswa sehingga ke depannya menjadi generasi yang sadar pajak," katanya, dikutip pada Jumat (23/6/2023).

Baca Juga:
Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Perwakilan dari STIE Swadaya dan Unsada juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang baik sehingga program Ruang Belajar Pajak dapat diselenggarakan dengan baik.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto, program Ruang Belajar Pajak diselenggarakan dalam 4 pertemuan dan telah digelar sejak Mei 2023.

Program tersebut digelar secara bertahap, rutin, dan terjadwal guna memberikan pemahaman terkait dengan dasar-dasar perpajakan mulai dari ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), PPh, PPN, sekaligus pemotongan dan pemungutan PPh.

Baca Juga:
Belum Beroperasi, WP Badan Tetap Lapor SPT Masa PPh 21 Jika NPWP Aktif

Dalam acara penutupan disampaikan testimoni peserta terbaik Ruang Belajar Pajak Hastuti Indra Sari selaku Kaprodi S1 Manajemen STIE Swadaya dan Alfian Destha Joanda selaku dosen Teknik Industri UNSADA.

Seluruh peserta Ruang Belajar Pajak yang telah mengikuti dari pertemuan pertama hingga keempat diberikan sertifikat keikutsertaan Ruang Belajar Pajak oleh pihak Kanwil DJP Jakarta Timur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 17:00 WIB KABUPATEN BONDOWOSO

Pemkab Tetapkan Tarif PBB Bervariasi Tergantung Jenis Objek dan NJOP

Jumat, 10 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kondisi Apa yang Bikin Status PKP Dicabut secara Jabatan oleh DJP?

Jumat, 10 Mei 2024 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Batasan Nilai Transaksi yang Dipotong PPN oleh BUMN dan Pemerintah

Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan