KANWIL DJP KALTIMTARA

Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Oktober 2023 | 17:30 WIB
Kanwil DJP Ini Gelar Sita Serentak, Nilainya sampai Rp 3,83 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) menyelenggarakan kegiatan penyitaan secara serentak.

Kabid Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Kanwil DJP Kaltimtara Teddy Heriyanto mengatakan penyitaan dilakukan dalam rangka menagih tunggakan 12 wajib pajak senilai Rp24,72 miliar.

"Kami melihat ini sebagai langkah tegas dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak," katanya, dikutip pada Rabu (18/10/2023).

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Aset yang disita antara lain 5 unit kendaraan bermotor, 3 bidang tanah, 2 unit alat berat, dan sejumlah dana di rekening milik wajib pajak. Total aset yang disita tersebut mencapai Rp3,83 miliar.

Penyitaan aset diawali dengan penerbitan surat teguran. Bila utang pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari sejak surat teguran disampaikan, DJP akan menerbitkan surat paksa.

Surat paksa diserahkan oleh juru sita pajak negara ke wajib pajak atau penanggung pajak. Bila utang tidak dilunasi dalam waktu 2 x 24 jam, aset milik wajib pajak akan disita sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Teddy berharap upaya penagihan aktif melalui penyitaan tersebut dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

"Kami berharap langkah-langkah ini dapat mendorong wajib pajak untuk lebih disiplin dan memenuhi kewajiban mereka tepat waktu," tuturnya seperti dikutip dari kaltimtoday.co. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut