KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO
Kantor Pajak Sosialisasi NIK-NPWP dan SPT Tahunan di Pusterad TNI
Muhamad Wildan | Kamis, 02 Februari 2023 | 09:30 WIB
Kantor Pajak Sosialisasi NIK-NPWP dan SPT Tahunan di Pusterad TNI

Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo (kedua dari kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Rebo menggelar sosialisasi terkait dengan validasi NIK sebagai NPWP dan tata cara pelaporan SPT Tahunan di Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad).

Kasubdit Bindiklatter Sdirdiklat Pusterad Kolonel Kav. Siswono mengatakan kegiatan sosialisasi ini digelar di Aula Gajah Mada Pusterad dan diikuti oleh 150 peserta yang merupakan anggota TNI dan staf di lingkungan Pusterad.

"Kegiatan ini sangat penting untuk mengedukasi anggota TNI serta staf Pusterad tentang penerapan NIK sebagai NPWP dan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan melaporkan SPT Tahunan melalui e-filing," katanya, dikutip pada Kamis (2/2/2023).

Baca Juga:
Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Widi Widodo menyatakan penerimaan pajak diperlukan untuk mendanai pembangunan sampai dengan pengadaan alutsista TNI demi kepentingan pertahanan.

"Dengan diberikannya edukasi perpajakan, diharapkan seluruh anggota dapat lebih memahami pentingnya pajak. Tak lupa, KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo juga akan membantu pelaporan SPT Tahunan secara e-filing," ujar Widi.

Sebagai informasi, NIK resmi digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi penduduk seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022. Wajib pajak perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP secara mandiri lewat DJP Online.

Baca Juga:
DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor

Mulai 1 Januari 2024, NIK bakal sepenuhnya digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan menggantikan NPWP dengan format 15 digit.

Perlu diingat, hanya orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang perlu melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP. Syarat subjektif terpenuhi bila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Sementara itu, syarat objektif terpenuhi apabila subjek pajak telah menerima penghasilan ataupun diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan UU PPh.

Bila wajib pajak orang pribadi penduduk tidak melakukan aktivasi NIK secara mandiri, DJP dapat melakukan aktivasi NIK secara jabatan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK Demi Kemaslahatan, MUI Ajak Masyarakat Tetap Patuh Bayar Pajak
Jumat, 24 Maret 2023 | 10:00 WIB KOREA SELATAN DPR Korsel Setujui Insentif Pajak untuk Industri Semikonduktor
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:15 WIB KEPATUHAN PAJAK Ingatkan Lapor SPT, Ketua MPR: Pajak yang Dibayar Kembali ke Rakyat
Jumat, 24 Maret 2023 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK Catat! Layanan Lupa EFIN di M-Pajak Masih Terbatas untuk Android
Jumat, 24 Maret 2023 | 08:46 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI Penundaan Pelunasan Cukai Diperlonggar, Sudah Ada yang Memanfaatkan
Kamis, 23 Maret 2023 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK Bagaimana Cara Aktivasi EFIN tapi Belum Punya NPWP Fisik?
Kamis, 23 Maret 2023 | 14:32 WIB KONSULTASI PAJAK WP OP Gunakan NPPN, Penghasilan Royalti Dapat Tarif PPh Lebih Rendah?
Kamis, 23 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Objek dan Tarif Pajak Reklame di UU HKPD
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:30 WIB KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI Edukasi PKP, DJP Jelaskan Bedanya Faktur Pajak Pengganti dan Batal
Kamis, 23 Maret 2023 | 10:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI DJBC: Sudah 33 Perusahaan Manfaatkan Relaksasi Penundaan Cukai