KP2KP RIMBA RAYA

Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 10 Juni 2023 | 13:00 WIB
Kantor Pajak Kumpulkan Data, Giliran Konter HP Dicek Omzetnya

Petugas KP2KP Rimba Raya mengunjungi salah seorang wajib pajak. (foto: DJP)

BENER MERIAH, DDTCNews - Petugas pajak dari KP2KP Rimba Raya, Aceh mendatangi sebuah konter handphone. Sejumlah data dikumpulkan, termasuk NPWP dan NIK pemilik konter, penghasilan usaha, dan informasi lain yang berkaitan dengan usaha yang dijalankan wajib pajak.

Usut punya usut, kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) yang tengah dilakukan KP2KP Rimba Raya terhadap sejumlah wajib pajak yang masuk daftar pengawasan.

"Pengumpulan data ini bertujuan memperluas basis data, potensi pajak, menambah wajib pajak baru, dan membangun profil wajib pajak," tulis KP2KP Rimba Raya dalam keterangannya dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga:
Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Data yang terhimpun dari KPDL ini akan dipakai oleh kantor pajak untuk mengoptimalkan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik atas wajib pajak yang telah terdaftar ataupun yang belum terdaftar.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan tiga hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 September 2023 | 17:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Komite Kepatuhan dan CRM, Pengawasan-Pemeriksaan DJP Tak Sporadis

Senin, 25 September 2023 | 15:00 WIB KP2KP PINRANG

Sertel Kedaluwarsa, Wajib Pajak Bisa Ajukan yang Baru secara Online

Senin, 25 September 2023 | 10:30 WIB KP2KP DABO SINGKEP

Kumpulkan Data, Petugas Pajak Kunjungi Tempat Usaha Pengolahan Aspal

Senin, 25 September 2023 | 10:03 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Penduduk Usia Produktif Meningkat, Sudahkah Mereka Melek Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan