KPP MADYA BANDAR LAMPUNG

Kantor Pajak Ini Dorong Layanan Konsultasi via Whatsapp

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 12:00 WIB
Kantor Pajak Ini Dorong Layanan Konsultasi via Whatsapp

Ilustrasi

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Bandar Lampung mengingatkan wajib pajak mengenai layanan konsultasi secara daring melalui WhatsApp yang terhubung langsung dengan penyuluh pajak.

KPP Madya Bandar Lampung menjelaskan wajib pajak bisa berkonsultasi berbagai hal, mulai dari peraturan pajak, e-faktur, sertifikat elektronik, pemindahbukuan, surat keterangan bebas, hingga pelaporan atau pembayaran pajak.

“Layanan WhatsApp milik KPP sebenarnya telah ada sejak Saat Mulai Operasi (SMO) yaitu 24 Mei 2021 dan masih aktif sampai sekarang,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Dokumen Ini Perlu Dilampirkan saat Ungkap Ketidakbenaran Pengisian SPT

KPP menyebut wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui WhatsApp pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-16.00 WIB.

Wajib pajak tidak diperkenankan untuk menghubungi melalui telepon karena pelayanan daring hanya dari chat WhatsApp saja. Apabila ingin menelpon, wajib pajak bisa menghubungi telepon kantor pada nomor (0721) 474112.

Dengan adanya layanan Whatsapp, KPP berharap wajib pajak dapat mudah ketika ingin melakukan konsultasi. Dengan demikian, wajib pajak akan terbantu dalam melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus datang ke kantor pajak.

Baca Juga:
Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Di sisi lain, langkah KPP untuk mendorong penggunaan layanan konsultasi secara daring juga sejalan dengan upaya otoritas pajak dalam menekan ruang korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan digitalisasi dan perbaikan proses bisnis telah meminimalisasi interaksi tatap muka antara petugas dan wajib pajak. Dengan kata lain, peluang petugas dan wajib pajak untuk bertransaksi juga makin kecil.

"Intinya digitalisasi ini meminimalisasi pertemuan fiskus dan wajib pajak. Harapannya, kesempatan untuk melakukan itu [penyimpangan] makin sempit," katanya dalam webinar Korupsi & Reformasi Perpajakan pada beberapa waktu yang lalu. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit

Senin, 06 Mei 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC: Pekerja Migran yang Paham Aturan, Bawa Barang Bakal Lancar

Senin, 06 Mei 2024 | 16:00 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Senin, 06 Mei 2024 | 14:45 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Tingkat Pengangguran Turun ke 4,82%, Pekerja Informal Masih Dominan

Senin, 06 Mei 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Wamenkeu Harap Investasi Makin Meningkat

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB LITERASI KRIPTO

Aset Kripto Berisiko Tinggi, Investor Harus Teredukasi