KPP PRATAMA TARAKAN

Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Desember 2023 | 17:30 WIB
Kantor Pajak dan Perbankan Bersinergi soal Pemblokiran Rekening WP

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan Kota Tarakan meneguhkan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam mengamankan penerimaan negara.

Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menyebut kedua instansi berkolaborasi terkait dengan strategi tata cara pemblokiran rekening. Menurutnya, sinergi antara instansi pajak dan sektor perbankan menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

"Komitmen bersama antara KPP Pratama Tarakan dan LJK Perbankan Kota Tarakan merupakan langkah positif untuk mencapai target penerimaan pajak dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku," katanya dikutip dari situs web DJP, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Tjanang Adji Yoso menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam mencapai efektivitas penagihan pajak.

"Dengan sinergi yang kuat antara DJP, LJK, dan Bank Indonesia, kita dapat menciptakan lingkungan yang kondusif untuk penagihan pajak yang efisien dan efektif," tuturnya.

Pada saat bersamaan, perwakilan dari Bank Indonesia Hapsari Octaviana menambahkan partisipasi aktif dari sektor perbankan dalam penegakan aturan perpajakan merupakan langkah positif untuk menciptakan sistem keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Sebagai informasi, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Tujuan dilakukan pemblokiran ialah agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS