KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

Muhamad Wildan | Minggu, 18 Juni 2023 | 16:30 WIB
Kantor Pajak Adakan Sita Serentak, Nilai Asetnya Sampai Rp 4,2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan serentak atas aset milik beberapa wajib pajak. Total nilai aset yang disita dalam kegiatan tersebut mencapai Rp4,29 miliar.

Kegiatan sita serentak tersebut diikuti oleh seluruh KPP di Kanwil DJP Kepulauan Riau antara lain KPP Madya Batam, KPP Pratama Batam Selatan, KPP Pratama Batam Utara, KPP Pratama Tanjung Pinang, KPP Pratama Bintan dan KPP Pratama Tanjung Balai Karimun.

"Ini merupakan upaya untuk membantu dan meningkatkan pengamanan penerimaan pajak, khususnya melalui penyitaan," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kepro Rizal Fahmi, dikutip pada Minggu (18/6/2023).

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Aset-aset yang disita antara lain kendaraan bermotor, mesin pabrik, tanah dan bangunan, elektronik, hingga rekening milik wajib pajak.

Aset yang Disita Bakal Dilelang dalam 14 Hari

Sesuai dengan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), aset bakal dilelang bila dalam waktu 14 hari setelah penyitaan ternyata penanggung pajak tak kunjung melunasi tunggakannya.

"Kecuali terhadap aset sita berupa rekening penanggung pajak yang tersimpan di bank maka akan dilakukan prosedur pemindahbukuan untuk melunasi utang pajak yang masih tersisa," tutur Rizal dikutip dari gowest.id.

Baca Juga:
Syarat Piutang Tak Tertagih kepada Debitur Kecil agar Dapat Dibiayakan

Dengan demikian, wajib pajak atau penanggung pajak masih memiliki kesempatan selama 14 hari untuk melunasi pajak sebelum akhirnya aset sitaan dilelang oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL).

Kegiatan sita serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, dan mewujudkan kesadaran bagi wajib pajak atau penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA