KERJA SAMA PERPAJAKAN

KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 April 2020 | 09:40 WIB
KADIN & DDTC Fiscal Research Rilis Kanal Kolaborasi di DDTCNews
,

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama DDTC Fiscal Research menjalin kerja sama meluncurkan kanal Kolaborasi di DDTCNews.

Kanal tersebut berisi konsultasi (tanya-jawab), pemberitaan, dan pandangan terkait kebijakan perpajakan terhadap dampak virus Corona. Terlebih, tren secara global menunjukkan adanya penggunaan instrumen perpajakan dalam merespons pandemi Covid-19.

Ketua Umum Rosan P. Roeslani mengatakan adanya wabah Covid-19 yang sangat berdampak serius bagi kesehatan masyarakat serta menganggu perekonomian nasional dan global. Proyeksi resesi ekonomi terus membayangi semua negara, tidak terkecuali Indonesia.

Merespons hal tersebut, pemerintah telah merespons secara cepat dengan membuat kebijakan, tidak terkecuali dalam bidang perpajakan. Kebijakan yang lebih banyak berupa relaksasi ini diatur dalam PMK No.23/2020 dan Perpu No.1/2020.

Sejalan dengan kebijakan pemerintah maka Kadin membuat saluran komunikasi kepada para anggotanya yang terkena dampak Covid-19, yaitu berupa kanal konsultasi perpajakan terhadap dampak Covid-19. Kadin membuka kesempatan kepada para anggota untuk bertanya.

“Kami berharap bahwa kanal konsultasi perpajakan ini dapat membawa manfaat kepada seluruh anggota Kadin atau masyarakat luas dan kami akan mencoba memberikan uraian atas pertanyaan yang masuk sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Rosan.

Sebagai informasi, setiap Selasa dan Kamis, kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel, terutama jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Silakan buka kanal Kolaborasi di laman berikut https://news.ddtc.co.id/kolaborasi.

Anda bisa mengajukan pertanyaan secara singkat dan jelas melalui email tersebut. Pertanyaan yang masuk lebih dulu akan dijawab terlebih dulu. Pengasuh berhak untuk melakukan penyuntingan atas pertanyaan yang masuk. Adapun tanggapan yang diberikan tidak mengikat kepada pihak manapun.

Managing Partner DDTC Fiscal Research Darussalam mengapresiasi adanya kerja sama dalam kanal Kolaborasi ini. Kolaborasi ini menjadi upaya untuk menghidupi visi menjadi institusi riset pajak yang berbasis ilmu pengetahuan yang terus menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan.

Dia pun mengapresiasi respons cepat dari pemerintah. Mayoritas kebijakan pajak menitikberatkan pada fungsi regulerend. Pajak hadir untuk bahu membahu bersama semua pihak dan masyarakat Indonesia menghadapi kondisi ekonomi yang tidak mudah akibat Covid-19. Simak Perspektif ‘Pajak Hadir Lawan Dampak Korona’.

Dalam analisis DDTC Fiscal Research sebelumnya, terdapat 151 yurisdiksi dari berbagai wilayah yang merespons dampak dari Covid-19 melalui kebijakan fiskal. Dari jumlah tersebut, 112 yurisdiksi telah (atau berencana) menggunakan instrumen pajak. Simak artikel ‘DDTC Fiscal Research: 112 Negara Pakai Instrumen Pajak Hadapi COVID-19’.

Adapun Tim Pengarah dari Kadin Indonesia adalah Ketua Umum Rosan P Roeslani serta Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiskal, dan Publik Raden Pardede. Tim Pengasuh dari Kadin Indonesia adalah Herman Juwono, Sri Wahyuni, Serirama, Tan Alim, dan Siaw Ban Hin.

Selanjutnya, Tim Pengarah dari DDTC Fiscal Research adalah Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Adapun Tim Pengasuh dari DDTC Fiscal Research adalah Denny Vissaro, Dea Yustisia, dan Awwaliatul Mukarromah.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono pun mengapresiasi kerja sama ini. Menurutnya, wajib pajak, terutama pelaku bisnis, mulai banyak bertanya mengeni penundaan penyampaian SPT, penurunan tarif, dan sebagainya.

“Kalau pemerintah sangat responsif tentunya layak juga Kadin berbuat yang sama, yaitu akan membantu memberikan jawaban atas pertanyaan dari para pebisnis, terutama di lingkungan pengurus Kadin sendiri, provinsi, dan kabupaten, termasuk asosiasi dan anggotanya,” ujar Herman yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

BERITA PILIHAN