PROVINSI LAMPUNG

Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Dian Kurniati | Jumat, 19 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jutaan Kendaraan Tak Bayar Pajak, Pemprov Lampung Kirim Whatsapp ke WP

Ilustrasi.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Lampung punya jurusnya sendiri untuk mengingatkan masyarakat agar taat pajak. Caranya, yakni dengan mengirimkan pesan kepada wajib pajak berisi pengingat untuk membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi Whatsapp.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan program Whatsapp reminder bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dengan inovasi ini, wajib pajak akan diingatkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor sejak 1 bulan sebelum jatuh tempo.

"Namun, jika masyarakat ternyata sudah melakukan pembayaran, pesannya boleh diabaikan saja," katanya, dikutip pada Jumat (19/5/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Fahrizal mengatakan pemprov melaksanakan program Whatsapp reminder melalui kerja sama dengan PT Telkom Indonesia. Program ini terlaksana sejak Januari 2023 dan bakal berlangsung hingga Desember 2023 mendatang.

Jumlah Whatsapp reminder yang dikirimkan setiap bulan bervariasi, tergantung dengan kendaraan yang akan jatuh tempo.

Pada pesan yang dikirimkan, wajib pajak diberitahukan nomor kendaraan yang telah mendekati jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun disarankan melakukan pembayaran pajak melalui Samsat atau aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor online (e-Salam V2, e-Samdes, dan Signal).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, wajib pajak juga diberikan contact center Bapenda Provinsi Lampung apabila memerlukan informasi tambahan mengenai pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung Ikhwan Fadil Ibrahim mendukung inovasi pemprov memanfaatkan aplikasi Whatsapp untuk mengirimkan pesan pengingat kepada wajib pajak. Dia berharap inovasi Whatsapp reminder mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Karena terkadang masyarakat lupa kalau kendaraannya sudah waktunya bayar pajak. Kalau diingatkan kan jadi mempermudah masyarakat," ujarnya dilansir kupastuntas.co.

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Ikhwan juga mengingatkan wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 30 September 2023. Insentif yang diberikan yakni berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, terdapat pengurangan atau diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor berkisar 50% hingga 70%. Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua.

Sebelumnya, Bapenda menyatakan saat ini ada sekitar 3,56 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Provinsi Lampung. Dari angka tersebut, hanya 1,2 juta kendaraan yang membayar pajak sehingga 2,36 juta kendaraan lainnya tercatat tidak bayar pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara