KEBIJAKAN PAJAK

Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

Muhamad Wildan
Jumat, 03 Maret 2023 | 14.37 WIB
Jumlah Pemungut PPN Digital Berkurang Satu, DJP Jelaskan Sebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencabut penunjukan NBA Properties, Inc sebagai pemungut PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dengan demikian, hingga 28 Februari 2023 tercatat ada 142 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP sebagai pemungut PPN PMSE.

"Pemungut PPN PMSE yang dicabut adalah NBA Properties, Inc. Pencabutan dilakukan karena adanya peralihan entitas yang memberikan pelayanan di Indonesia akibat restrukturisasi usaha," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (3/3/2023).

Dari total 142 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk, sudah ada 124 pelaku usaha PMSE yang aktif memungut dan menyetorkan PPN PMSE ke kas negara. Nilai PPN PMSE yang telah dipungut sejak pertama kali diberlakukan pada 2020 mencapai Rp11,03 triliun.

Secara lebih terperinci, realisasi PPN PMSE mencapai Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, dan Rp891,5 miliar pada Januari-Februari 2023.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN sebesar 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.

Setelah memungut PPN, pemungut wajib membuat bukti pungut yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya.

Adapun pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah pelaku usaha PMSE dengan pembeli di Indonesia lebih dari Rp600 juta per tahun ataupun memiliki traffic di Indonesia lebih dari 12.000 per tahun.

Penunjukan pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN masih akan terus dilanjutkan oleh DJP guna menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha PMSE. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.