KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Yakin Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Tak Pengaruhi Investasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Februari 2023 | 10:15 WIB
Jokowi Yakin Anjloknya Indeks Persepsi Korupsi Tak Pengaruhi Investasi

Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) bersiap memberikan keterangan pers terkait penurunan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA, DDTCNews - Turunnya skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia disebut-sebut tidak akan memengaruhi daya tarik investasi.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang calon investor lebih banyak melihat aspek-aspek perekonomian ketimbang skor IPK yang dirilis oleh Transparency International. Kendati begitu, dia tetap menegaskan akan menjadikan skor IPK sebagai bahan evaluasi secara menyeluruh terkait dengan pemberantasan korupsi.

"Bahwa itu akan memengaruhi investasi di Indonesia, saya kira tidak. Karena investor yang dihitung kan untungnya gede atau enggak gede, IRR (internal rate of return)-nya berapa. Biasanya seperti itu. Tapi bahwa itu sedikit memengaruhi, iya," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, dikutip Rabu (8/2/2023).

Baca Juga:
Jokowi: Presiden dan Wapres Terpilih Harus Segera Siap-Siap Bekerja

Seperti diketahui, Transparency International melansir skor indeks persepsi korupsi Indonesia di angka 34 poin. Skor ini yang terendah dalam 2 dekade terakhir, sekaligus menjadi yang terendah selama Presiden Jokowi menjabat sebagai orang nomor satu di negeri ini.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka sore kemarin, Jokowi menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi. Salah satu langkah yang sudah ditempuh, ujar Jokowi, adalah membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Kemudian perizinan online single submission (OSS), dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Sementara dalam hal penindakan, Jokowi melanjutkan, pemerintah antara lain terus melakukan pengejaran dan penyitaan atas aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Jokowi juga mendesak jajarannya bersama DPR agar bisa memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Menurutnya, diundangkannya beleid tersebut bisa mempersempit celah korupsi. Selain itu, Jokowi juga mendesak parlemen untuk segera mengundangkan RUU tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana. Kedua rancangan undang-undang tersebut, ujar Jokowi, menjadi salah satu upaya pemerintah untuk menekan praktik korupsi di Indonesia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT