KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 15:45 WIB
Jokowi Teken Keppres Baru Soal Cuti Bersama 2023, Simak Detailnya

Laman depan Keppres 8/2023.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani keputusan presiden (Keppres) 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres 24/2022 tentag Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara 2023.

Dikutip dari siaran pers pemerintah, Keppres ini diterbitkan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.

"Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2023," bunyi Keppres, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Berikut ini daftar cuti bersama 2023:

  • Senin, 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
  • Kamis, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
  • Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
  • Selasa, 26 Desember 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Keppres 13/2023.

Sebagai informasi, ada perubahan jadwal cuti bersama yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 1/2023. Pemerintah memutuskan untuk menambah jatah cuti bersama Lebaran 2023 guna memberi waktu yang lebih panjang bagi masyarakat untuk melakukan mudik.

Pemerintah berharap agar masyarakat memanfaatkan penambahan cuti bersama ini untuk membuat perencanaan mudik Lebaran secara lebih baik dan matang sehingga dapat terhindar dari kemacetan dan ketidaknyamanan dalam perjalanan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Mei 2024 | 09:05 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Lapor ke Jokowi, Sri Mulyani Janjikan Perbaikan Layanan Bea Cukai

Selasa, 14 Mei 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Keluhan atau Persoalan Terkait Perpajakan? Adukan ke Komwasjak

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

Sabtu, 18 Mei 2024 | 07:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Aturan Kembali Direvisi, Pemerintah Relaksasi Impor 7 Komoditas

Jumat, 17 Mei 2024 | 20:35 WIB HUT KE-17 DDTC

Bagikan Buku Baru, Darussalam Tegaskan Lagi Komitmen DDTC

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:51 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

KAFEB UNS, Wadah Alumni Berkontribusi untuk Kampus dan Indonesia

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Nilai Pabean atas Bea Masuk Impor Ventilator

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno