PP 56/2021

Jokowi Teken Aturan Baru Soal Royalti Penggunaan Lagu

Muhamad Wildan | Rabu, 07 April 2021 | 10:02 WIB
Jokowi Teken Aturan Baru Soal Royalti Penggunaan Lagu

Tampilan awal Peraturan Pemerintah No. 56/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo menandatangani ketentuan baru terkait dengan royalti hak cipta dari musik di antaranya mengenai penyusunan suatu sistem pengelolaan royalti yang dilakukan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 56/2021, pemerintah memandang perlu ada pemberian perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas musik.

"Untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik ... perlu disusun suatu sistem pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik yang dilakukan oleh LMKN," bunyi PP 56/2021, Selasa (7/4/2021).

Baca Juga:
Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan setiap orang yang menggunakan lagu untuk layanan publik yang bersifat komersial harus membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, serta pemilik hak terkait. Nanti, royalti dibayar melalui LMKN.

Royalti harus dibayar apabila lagu digunakan pada seminar, restoran, kafe, konser, pameran, bioskop, karaoke, pertokoan, bahkan penggunaan musik sebagai nada tunggu telepon.

Royalti dikelola oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu. Setiap orang yang melakukan penggunaan lagu secara komersial wajib mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta melalui LMKN.

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Royalti akan dihimpun oleh LMKN dan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Royalti akan didistribusikan berdasarkan laporan penggunaan data lagu. Sebagian dari royalti juga akan digunakan untuk dana operasional dan dana cadangan.

PP 56/2021 ini telah diundangkan sejak 31 Maret 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PP ini, Kemenkumham mendapatkan tugas untuk membangun pusat data lagu.

LMKN juga mendapatkan tugas untuk membangun Sistem Informasi Lagu dan/atau Musik (SILM). Pembangunan pusat data lagu dan SILM tersebut harus selesai paling lama 2 tahun sejak PP 56/2021 diundangkan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bappenas: Wacana Badan Penerimaan Negara di RKP 2025 Belum Final

Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra