KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Redaksi DDTCNews | Minggu, 22 Maret 2020 | 09:00 WIB
Jokowi Siapkan Rp6,1 T untuk Tenaga Medis yang Rawat Pasien Corona

Ilustrasi. (foto: STR/AFP via Getty Images)

JAKARTA, DDTCNews—Pemerintah akan menyiapkan dana tambahan untuk tenaga medis sebesar Rp3,1 triliun-Rp6,1 triliun dalam rangka penanggulangan dampak virus corona atau Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan alokasi anggaran tambahan tersebut akan diberikan untuk dokter dan tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien terjangkit virus Corona.

“Kami cadangkan intervensi antara Rp3,1 triliun hingga Rp6,1 triliun untuk tenaga medis," katanya dalam video conference, Jumat (20/3/2020).

Baca Juga:
Bangun Coretax, Indonesia Diklaim Lebih Cepat Ketimbang Negara Lain

Sri Mulyani menjelaskan anggaran untuk tenaga kesehatan itu termasuk dalam rencana perubahan anggaran sebesar Rp38 triliun khusus untuk kesehatan, pendidikan dan belanja sosial pemerintah pusat.

Dia memastikan semua level tenaga medis mulai dari dokter, dokter spesialis, dokter umum hingga perawat akan mendapatkan manfaat dari negara. Alokasi belanja khusus petugas medis ini berupa asuransi, tabungan dan santunan.

"Realokasi anggaran diberikan untuk tenaga medis yang sekarang ini ada di garis depan dan menghadapi risiko paling besar," jelas Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemendagri Minta Pemda Susun Target Pajak APBD 2024 Sesuai UU HKPD

Selain itu, Kemenkeu juga tengah mempelajari usulan tambahan anggaran untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebesar Rp3,3 triliun untuk membiayai kegiatan yang bersifat mendesak dalam rangka penanganan virus Corona.

“Untuk keperluan BNPB sebagai gugus tugas sudah ajukan anggaran Rp3,1 triliun yang sedang kita evaluasi dalam kemampuan BNPB melakukan tugas tersebut,” ujar Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak