EFEK VIRUS CORONA

Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Dian Kurniati | Kamis, 02 April 2020 | 15:50 WIB
Jokowi Segera Terbitkan Perpres Rincian Tambahan Anggaran Kesehatan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan peraturan presiden perihal rincian tambahan anggaran kesehatan yang dialokasikan sebesar Rp75 triliun untuk penanganan virus corona.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan telah menghitung tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020. Namun demikian, pencairannya harus menunggu peraturan presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden.

“Tambahan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun yang akan nanti dilakukan rinciannya dalam bentuk perpres,” kata Sri Mulyani melalui konferensi video, Kamis (2/4/2020).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sebelum menambah alokasi belanja untuk kesehatan, lanjut Sri Mulyani, pemerintah telah telah melakukan realokasi anggaran dan refocusing APBN 2020 maupun APBD di setiap pemerintah daerah.

Nanti, rincian tambahan belanja kesehatan meliputi pemberian iuran subsidi BPJS Kesehatan, insentif tenaga medis, santunan kematian tenaga medis, dan belanja penanganan kesehatan untuk virus corona atau Covid-19.

“Dana Rp75 triliun itu bisa (dicairkan) melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sebagai gugus tugas maupun Kementerian Kesehatan dan sebagian lewat daerah,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Anggaran tambahan juga termasuk insentif tenaga medis yang merawat pasien virus corona baik pusat maupun daerah. Alokasi anggaran yang disiapkan mencapai Rp5,9 triliun terdiri dari tenaga medis pusat Rp1,3 triliun dan daerah Rp4,6 triliun.

Lebih lanjut, insentif untuk dokter spesialis mencapai Rp15 juta per bulan, dokter umum Rp10 juta per bulan, perawat Rp7,5 juta per bulan, dan tenaga kesehatan lainnya Rp5 juta per bulan selama 6 bulan.

Untuk keluarga tenaga medis yang meninggal dunia karena tugas merawat pasien virus corona, pemerintah akan memberikan santunan sebesar Rp300 juta per orang. Dana yang dianggarkan senilai Rp300 miliar.

Belanja kesehatan juga termasuk pengadaan alat-alat kesehatan seperti alat pelindung diri (APD) tenaga medis, rapid test, dan reagen. Anggaran juga dipakai untuk membangun kelengkapan sarana dan prasarana kesehatan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati