PEMILU 2024

Jokowi Sebut Menkeu Punya Dana Cadangan untuk Pilpres 2 Putaran

Muhamad Wildan | Rabu, 13 September 2023 | 16:00 WIB
Jokowi Sebut Menkeu Punya Dana Cadangan untuk Pilpres 2 Putaran

Ilustrasi. Petugas Panita Pemungutan Suara (PPS) memberikan informasi terkait tahapan Pemilu 2024 kepada sejumlah pelajar saat kegiatan sosialisasi di Badung, Bali, Senin (14/8/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dapat mendukung sampai dengan 2 putaran.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Kementerian Keuangan pasti memiliki dana cadangan untuk mendukung penyelenggaraan putaran kedua.

"Kalau 1 putaran ya 1 putaran, kalau 2 putaran ya 2 putaran. Tanya ke menteri keuangan, pasti disiapin cadangan seperti itu," katanya, Rabu (13/9/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Dalam rapat bersama Komisi II DPR beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui hanya memiliki anggaran senilai Rp28,3 triliun.

Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pembentukan dan operasional badan ad hoc senilai Rp18,67 triliun serta belanja operasional dan non-operasional senilai Rp2,61 triliun.

Selanjutnya, dana yang digunakan KPU untuk kegiatan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil Pemilu 2024 mencapai Rp2,6 triliun.

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Untuk mendukung pelaksanaan Pilpres 2024 putaran kedua, KPU mengeklaim membutuhkan anggaran sampai dengan Rp44,73 triliun.

"Pagu indikatif KPU 2024 tidak termasuk anggaran Pilpres 2024 putaran kedua," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat bersama Komisi II DPR. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PERPAJAKAN HARI INI

Sri Mulyani Atur Ulang Pemberian Premi di Bidang Bea dan Cukai

Kamis, 02 Mei 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

BERITA PILIHAN