PENERIMAAN PAJAK

Jokowi Sebut Hilirisasi Industri Bikin Penerimaan Pajak Melompat

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Jokowi Sebut Hilirisasi Industri Bikin Penerimaan Pajak Melompat

Pekerja bersiap membersihkan lahan dengan alat berat usai seremoni pembangunan pengolahan nikel (smelter) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Senin (25/7/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa.

BOGOR, DDTCNews - Peningkatan nilai tambah komoditas pertambangan alias hilirisasi industri disebut ampuh mendongkrak penerimaan perpajakan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi contoh dengan realisasi ekspor besi baja yang sudah diolah pada 2021 yang mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka ini jauh di atas capaian pada 2014 yang hanya sekitar Rp15 triliun. Lonjakan nilai ekspor ini tentunya berdampak pada penerimaan perpajakan.

"Apa yang kita dapatkan kalau kita melakukan industrialisasi? Pertama pajak kepada pemerintah akan melompat. Dari yang hanya Rp15 triliun, pajaknya hanya dapat berapa? Rp300 triliun pajaknya dapat berapa? [Naik] berlipat 20 kali," ujar Jokowi dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD 2022 di Sentul, Jumat (5/8/2022).

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Selama ini, ujar Jokowi, Indonesia terlampau terlena dengan ekspor bahan mentah. Beberapa bijih tambang yang diekspor langsung tanpa diolah atau dilakukan hilirisasi adalah nikel, tembaga, hingga batu bara.

"Bertahun-tahun kita menikmati itu dan lupa menyiapkan fondasi industrialisasinya," kata presiden.

Senasib dengan ekspor biji besi, nilai ekspor nikel juga melonjak drastis setelah pemerintah menerapkan aturan pengolahan bahan mentah. Ekspor bijih nikel pada 2014 tercatat senilai Rp15 triliun. Kemudian pada 2020, pemerintah menyerukan penghentian ekspor bijih nikel. Pada 2021, ekspor produk turunan nikel melonjak ke Rp300 triliun.

Baca Juga:
Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Pemerintah telah menetapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 11/2019. Kebijakan ini lantas menuai protes dari pasar global. Komisi Uni Eropa merespons kebijakan itu dengan menggugat Indonesia ke WTO.

Pada waktu yang bersamaan, Indonesia juga mengajukan gugatan atas diskriminasi minya kelapa sawit Uni Eropa kepada WTO dengan nomor gugatan DS 593.

Tak cuma penerimaan pajak saja yang ikut terdongkrak. Hilirisasi industri, menurut presiden, juga ikut membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M