KEBIJAKAN PAJAK

Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Dian Kurniati
Rabu, 18 Desember 2024 | 11.30 WIB
Ada PPN DTP 1% untuk Terigu dan Gula Industri, Ternyata Ini Alasannya

Pekerja melakukan bongkar muat tepung di Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin (7/2/2022). Badan Pusat Statik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tahun 2021 tumbuh sebesar 3,69 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2020 yang mengalami kontraksi pertumbuhan sebesar 2,07 persen. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1% untuk beberapa barang seperti tepung terigu dan gula industri pada 2025.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan insentif PPN DTP 1% ini diberikan sejalan dengan penerapan tarif PPN sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. Menurutnya, tepung terigu dan gula industri termasuk kelompok bahan pokok penting (bapokting) karena menjadi bahan baku makanan yang dikonsumsi masyarakat.

"Itu kan basis untuk membuat makanan. Itu juga diberikan treatment khusus, jadi 1% kenaikan tadi ditanggung pemerintah," katanya, dikutip pada Rabu (18/12/2024).

Suryo mengatakan kenaikan tarif PPN menjadi 12% telah diatur dalam UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Beleid ini menyatakan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% bakal mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dia menjelaskan kebijakan tarif PPN tersebut telah melewati kajian dan pembahasan mendalam bersama DPR. Agar dampak kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi minimal, pemerintah pun memberikan berbagai insentif pada tahun depan, termasuk PPN DTP 1% untuk bapokting.

Menurutnya, pemerintah sedang merumuskan kebijakan teknis mengenai pemberian PPN DTP 1% tersebut. Selain tepung terigu dan gula industri, PPN DTP 1% juga bakal diberikan untuk minyak goreng merek Minyakita.

"Kalau yakinnya [soal PPN DTP 1%] nanti kita lihat pada waktu aturannya terbit, regulasi jadi, karena ini sedang kita [godok] berapa lama akan diberikan," ujarnya.

Pemerintah telah mengumumkan 15 jenis insentif dalam paket stimulus ekonomi pada 2025. Kebijakan mengenai pemberian insentif PPN DTP 1% untuk tepung terigu, gula industri, dan Minyakita, bakal diatur dalam PMK.

Kebutuhan anggaran insentif PPN DTP 1% untuk tepung terigu diestimasi senilai Rp900 miliar. Angka ini berasal dari perkiraan volume tepung terigu 2025 berdasarkan kebutuhan terigu secara nasional sekitar 6,66 juta ton.

Harga rata-rata tepung terigu pada November 2023 hingga November 2024 senilai Rp13.139 per kilogram.

Kemudian, kebutuhan anggaran insentif PPN DTP 1% untuk gula industri diestimasi senilai Rp437,5 miliar. Insentif ini diberikan karena gula industri merupakan input penting bagi industri makanan dan minuman.

Kontribusi industri makanan dan minuman juga mencapai 36,3% terhadap total industri pengolahan (6,9% terhadap total PDB). Skema PPN DTP diberikan karena mempertimbangkan mekanisme pengkreditan pajak masukan sehingga tidak ada isu beban PPN bagi industri.

Adapun soal PPN DTP 1% untuk Minyakita, kebutuhan anggarannya diestimasi senilai Rp900 miliar. Perkiraan volume Minyakita pada 2025 sebanyak 175.000 ton per bulan, berdasarkan data historis per bulan berkisar 170.000 hingga 180.000 ton. Sedangkan harga eceran tertinggi Minyakita adalah senilai Rp15.700 per liter. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.