PETA JALAN JASA INDUSTRI

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Desember 2024 | 09.00 WIB
Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Jasa Industri 2025-2045, Apa Isinya?

Foto udara sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan pabrik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024). ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian baru saja meluncurkan Peta Jalan (Roadmap) Jasa Industri 2025-2045 sebagai acuan dalam menggali sumber ekonomi baru, khususnya di sektor industri manufaktur. 

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan sumber ekonomi baru diperlukan bagi pemerintah untuk mengejar pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sesuai yang ditargetkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pengembangan jasa industri harus dikembangkan bukan hanya sebagai pendukung, tetapi sebagai penggerak utama yang dapat mendukung efisiensi, produktivitas dan keberlanjutan industri nasional,” ujar Faisol, dikutip pada Rabu (17/12/2024). 

Faisol mengatakan jasa industri dinilai mampu menunjang kegiatan sektor industri pengolahan dan sektor lainnya untuk memberikan kontribusi terhadap nilai produk domestik bruto (PDB) nasional. 

“Berdasarkan perhitungan kemenperin, jasa industri non-C diperkirakan berkontribusi sebesar 3,06% terhadap PDB nasional,” ujar Faisol.

Sebagaimana termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP)14/2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015–2035, jasa industri memiliki peran sebagai enabler bagi pengembangan industri secara efektif, efisien, integratif dan komprehensif. Roadmap Pengembangan Jasa Industri Tahun 2025-2045 disusun untuk memberikan pedoman dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembinaan jasa industri.

Faisol menyampaikan ada 4 sasaran yang dicanangkan dalam Roadmap Pengembangan Jasa Industri. 

Pertama, meningkatnya kontribusi sektor jasa industri terhadap perekonomian nasional hingga mencapai 6,04% pada tahun 2045. Kedua, tercapainya pertumbuhan sektor jasa industri di atas pertumbuhan PDB nasional. 

Ketiga, meningkatnya penguasaan pasar dalam negeri dan berkembangnya industri pendukung di dalam negeri. Keempat, meningkatnya jumlah tenaga kerja di sektor jasa industri yang berkualifikasi dan memiliki sertifikasi yang relevan.

Untuk mencapai sasaran tersebut, Kemenperin melakukan empat penahapan pencapaian. Tahap I, yakni jangka pendek (2025-2029) melalui pembangunan ekosistem jasa industri yang sehat dengan fokus utama pada harmonisasi regulasi dan penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan tersertifikasi.

Selanjutnya tahap II, jangka menengah pertama (2030-2034) melalui peningkatan daya saing jasa industri guna mendorong kinerja sektor industri manufaktur. 

Lalu, tahap III atau jangka menengah kedua (2035-2039) melalui peningkatan akses sektor jasa industri ke rantai pasok global, dengan didukung oleh struktur jasa industri yang kuat, penguasaan teknologi yang handal, SDM yang berkualitas, dan berdaya saing tinggi. 

Terakhir, tahap IV atau jangka panjang (2040-2045) yaitu pewujudan sektor jasa industri sebagai sektor yang berdaya saing, resilien, berbasiskan teknologi dan inovasi, serta mampu menjadi regional champion.

“Tantangan yang dihadapi sektor industri saat ini semakin kompleks, tentu roadmap ini harus kita optimalkan karena akan membantu untuk mengakselerasi potensi yanga ada di jasa industri, dengan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan sektor industri,” ujar Faisol. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.