PERPRES 98/2021

Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Muhamad Wildan | Rabu, 17 November 2021 | 11:30 WIB
Jokowi Rilis Perpres Baru Soal Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon

Tampilan awal salinan Perpres 98/2021.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia memiliki empat mekanisme dalam pelaksanaan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon (NEK) atau carbon pricing seiring dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) 98/2021.

Merujuk pada Pasal 47 ayat (1) Perpres 98/2021, carbon pricing dilaksanakan melalui mekanisme perdagangan karbon, pembayaran berbasis kinerja, pungutan atas karbon, dan mekanisme lain yang ditetapkan oleh menteri lingkungan hidup dan perhutanan.

"Perdagangan karbon adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon," bunyi Pasal 1 angka 17 Perpres 98/2021 menjelaskan definisi dari perdagangan karbon, dikutip Rabu (17/11/2021).

Baca Juga:
Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Perdagangan karbon bisa dilakukan melalui perdagangan dalam negeri serta luar negeri. Perdagangan karbon dalam negeri dan luar negeri dilakukan melalui mekanisme perdagangan emisi dan offset emisi gas rumah kaca serta dapat dilakukan secara lintas sektor.

Perdagangan emisi adalah mekanisme transaksi antarpelaku usaha yang memiliki emisi melebihi batas emisi yang ditentukan, sedangkan offset emisi gas rumah kaca adalah pengurangan emisi gas rumah kaca yang dilakukan oleh usaha untuk mengompensasi emisi yang dibuat di tempat lain.

Selanjutnya, pembayaran berbasis kinerja adalah pembayaran yang diperoleh dari hasil capaian pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi dan manfaat selain karbon yang telah divalidasi.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Pembayaran berbasis kinerja dilakukan terhadap pengurangan emisi yang dihasilkan kementerian, pemda, dan pelaku usaha.

Sementara itu, pungutan atas karbon adalah pungutan negara yang dikenakan atas barang dan jasa yang memiliki potensi atau kandungan karbon serta atas kegiatan yang memiliki potensi emisi karbon yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Dalam pelaksanaannya, pungutan dapat dilakukan dalam bentuk pungutan perpajakan oleh pusat dan daerah, pungutan kepabeanan dan cukai, serta pungutan negara lainnya. Pungutan dilakukan berdasarkan kandungan karbon, potensi emisi karbon, jumlah emisi karbon, atau kinerja aksi mitigasi perubahan iklim.

Dalam pelaksanaan pungutan, menteri keuangan mendapatkan tugas untuk menyusun formulasi kebijakan dan strategi pelaksanaan pungutan setelah berkoordinasi dengan menteri lingkungan hidup dan kehutanan serta menteri lainnya sesuai dengan tujuan pencapaian target NDC. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara