Presiden Jokowi.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan iklim investasi di Indonesia akan tetap terjaga di bawah kepemimpinan siapa pun presiden yang terpilih pada pemilu 2024.
Jokowi mengatakan siapa pun yang akan memimpin Indonesia akan berfokus untuk mengubah negara ini menjadi raksasa Asia. Dalam hal ini, proyek-proyek penting akan terus berlanjut, termasuk pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Semua akan baik-baik saja. Tidak perlu khawatir. Investasi Anda di Indonesia akan aman, serta soal keberlangsungan pengembangan IKN," katanya dalam Ecosperity Week di Singapura, dikutip pada Kamis (8/6/2023).
Jokowi mengatakan IKN akan menjadi kota yang nyaman untuk ditinggali dan berbisnis. Terutama apabila membandingkan harga rumah yang sangat mahal di Singapura, IKN dapat dijadikan pilihan untuk tinggal.
Dia menjelaskan pembangunan IKN sedang berlangsung. Infrastruktur dasar dan pusat pemerintahan yang dibangun menggunakan APBN ditargetkan rampung pada tahun depan.
Sementara untuk sektor swasta, pada tahap awal pemerintah telah menyiapkan 300 paket investasi senilai total US$2,6 miliar. Investasi itu tersebar di berbagai bidang di antaranya perumahan, transportasi, energi, dan teknologi.
Jokowi menyarankan investor tidak membuang waktu untuk segera menanamkan modal di IKN. Alasannya, pemerintah juga telah menyiapkan berbagai insentif yang menarik bagi investor, termasuk dari sisi perpajakan.
"Saya juga seorang pengusaha. Jangan khawatir. Kami sudah menyiapkan insentif fiskal, tax holiday, PPN tidak dipungut, supertax deduction, pembebasan bea masuk," ujarnya.
Melalui PP 12/2023, pemerintah telah mengatur berbagai fasilitas perpajakan yang akan diberikan kepada investor IKN. Fasilitas PPh yang ditawarkan di antaranya tax holiday bagi wajib pajak yang melakukan investasi di IKN, serta tax holiday atas penghasilan dari kegiatan sektor keuangan di financial center IKN.
Kemudian ada tax holiday bagi perusahaan asing atau dalam negeri yang merelokasi kantor pusat atau kantor regionalnya ke IKN, pemberian supertax deduction atas kegiatan vokasi dan litbang di IKN, serta fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas sumbangan.
Setelahnya, diberikan fasilitas PPh Pasal 21 final ditanggung pemerintah (DTP), PPh final 0% bagi UMKM, serta pengurangan PPh final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan sebesar 100%.
Selain itu, PP 12/2023 turut mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan atau impor BKP/JKP yang bersifat strategis serta pengecualian PPnBM. Adapun soal kepabeanan, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang untuk kepentingan umum serta barang modal untuk pembangunan dan pengembangan industri di IKN dan daerah mitra. (sap)