PP 64/2021

Jokowi Bentuk Badan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Muhamad Wildan | Jumat, 14 Mei 2021 | 07:00 WIB
Jokowi Bentuk Badan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Tampilan awal salinan PP 64/2021.

JAKARTA, DDTCNews – Bank Tanah yang baru dibentuk pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 64/2021 memiliki tugas besar dalam menjamin ketersediaan tanah untuk digunakan berbagai kepentingan.

Berdasarkan Pasal 16 PP No. 64/2021 disebutkan Bank Tanah perlu menjamin ketersediaan untuk berbagai kepentingan mulai dari kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, hingga reforma agraria.

"Pemerintah pusat harus segera membenahi sektor agraria, terutama terkait dengan pengelolaan tanah untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan reforma agraria," bunyi bagian penjelasan PP 64/2021, dikutip pada Jumat (14/5/2021).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Demi kepentingan umum, Bank Tanah mendapatkan mandat untuk mendukung ketersediaan tanah untuk pembangunan infrastruktur mulai dari jalan, bendungan, bandara, pelabuhan, infrastruktur migas, rumah sakit, kantor pemerintahan, sekolah, serta pasar dan lapangan parkir.

Dukungan jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan sosial juga diberikan Bank Tanah melalui jaminan penyediaan tanah untuk kepentingan pendidikan, ibadah, olahraga, budaya, konservasi, dan penghijauan.

Untuk reforma agraria, Bank Tanah perlu menjamin ketersediaan tanah untuk redistribusi tanah. Pasal 22 ayat (2) menetapkan 30% dari tanah negara yang diperuntukkan kepada Bank Tanah adalah untuk reforma agraria.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Aspek mengenai jaminan ketersediaan tanah untuk reforma agraria akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Bank Tanah adalah badan khusus atau sui generis yang dibentuk melalui UU Cipta Kerja dan PP 64/2021.

Bank Tanah akan bertanggung jawab secara langsung kepada presiden melalui Komite Bank Tanah. Komite Bank Tanah merupakan komite yang akan mengemban tugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Semetnara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ditetapkan sebagai ketua sekaligus merangkap anggota Komite Bank Tanah bersama Menteri Keuangan dan Menteri PUPR ditunjuk sebagai anggota Komite Bank Tanah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Mei 2021 | 21:42 WIB

indonesia punya segudang PR dalam reformasi agraria. keberadaan bank tanah perlu terus di awasi dan dievaluasi, mengingat ini adalah hal baru dan strategis. jangan sampai bank tanah hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pembisnis semata dan mengesampingkan hak-hak masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M