KOTA PALOPO

Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 18:30 WIB
Jika Ada WP Tak Bayar PBB, Wali Kota Minta Camat dan Lurah Lakukan Ini

Ilustrasi.

PALOPO, DDTCNews – Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan menyerahkan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB tahun pajak 2022 kepada camat dan lurah untuk selanjutnya didistribusikan kepada wajib pajak.

Wali Kota Palopo Judas Amir mengatakan camat dan lurah harus turut berperan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pajak. Adapun jumlah SPT yang diserahkan kepada wajib pajak mencapai 55.608 SPPT pajak bumi dan bangunan (PBB).

"Ketika ditunjuk jadi camat dan lurah berarti sudah menjadi kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk membayar PBB," ujar Judas, dikutip pada Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Judas berharap lurah dan camat mampu meningkatkan kinerja dalam upaya meningkat realisasi penerimaan pajak dan mempercepat waktu pemungutan pajak.

"Terlebih, semua keputusan yang diambil oleh pemerintah, hampir 100% di tangan lurah dan camat penyelesaiannya," tuturnya.

Judas juga berharap camat dan lurah berperan aktif mendorong wajib pajak membayar pajak. Bila diketahui ada wajib pajak yang tak membayar pajak, pelayanan seharusnya tidak diberikan kepada wajib pajak tersebut.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

"Jangan layani urusan administrasinya jika ada lagi masyarakat yang tidak bayar PBB," ujarnya.

Judas juga mengingatkan wajib pajak yang tidak mampu melunasi pajak yang terutang secara langsung sesungguhnya memiliki kewenangan untuk mengangsur pajak setelah membuat surat pernyataan.

"Jika tidak mampu bayar sekaligus, berikan kemudahan sehingga bisa mengangsur dan buatkan surat pernyataan. Pajak ini merupakan kewajiban kita. Jika sudah diberi kemudahan, tetapi tidak juga bayar pajak, jangan layani urusannya di kelurahan," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak