PP 9/2022

Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Muhamad Wildan | Selasa, 01 Maret 2022 | 15:30 WIB
Jenis Jasa Konstruksi yang Kena PPh Final Disesuaikan, Simak Detailnya

Ilustrasi. Nelayan berjalan di dekat alat berat yang sedang melakukan penimbunan untuk pembangunan tambatan perahu di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (27/2/2022). ANTARA FOTO/Basri Marzuki/YU

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 9/2022 turut mengubah perincian jenis usaha jasa konstruksi yang dikenai pajak penghasilan (PPh) final.

Diatur pada Pasal 2 ayat (4) PP 9/2022, usaha jasa konstruksi dilakukan melalui kegiatan berupa layanan konsultasi konstruksi, pekerjaan konstruksi, dan pekerjaan konstruksi terintegrasi.

"Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi," Pasal 1 nomor 2 PP 9/2022, dikutip Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Layanan jasa konsultasi konstruksi mencakup pengajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaran konstruksi suatu bangunan.

Atas jasa konsultasi konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 3,5% dan 6%. Tarif PPh final sebesar 3,5% berlaku bagi penyedia jasa yang bersertifikat, sedangkan tarif PPh final sebesar 6% dikenakan atas penyedia jasa tak bersertifikat.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi adalah kegiatan pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Atas jasa pekerjaan konstruksi, tarif PPh final yang berlaku adalah sebesar 1,75%, 2,65%, dan 4%. Tarif PPh final sebesar 1,75% berlaku atas penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja perorangan.

Atas pekerjaan konstruksi oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha menengah, besar, atau spesialis, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa pekerjaan konstruksi tidak memiliki sertifikat, tarif PPh final yang berlaku sebesar 4%.

Terakhir, yang dimaksud dengan layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah gabungan dari pekerjaan konstruksi dan jasa konsultasi konstruksi.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Bila pekerjaan konstruksi terintegrasi dilakukan oleh penyedia jasa dengan sertifikat badan usaha, tarif PPh final yang berlaku sebesar 2,65%. Bila penyedia jasa tak memiliki sertifikat, tarif yang berlaku sebesar 4%.

Pada PP sebelumnya, jasa konstruksi terdiri dari jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M