Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1.005 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dari 1.005 ASN yang dilaporkan tersebut, sebanyak 727 ASN di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2020.
“Hingga saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh PPK instansi. Lalu 147 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dan 121 ASN masih diproses PPK,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/12/2020).
Paryono memerinci sebaran wilayah AS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat sebanyak 17 data kepegawaian. Lalu, Kantor Regional IV BKN Makassar sebanyak lima data kepegawaian.
Kemudian, Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura sebanyak dua data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung sebanyak satu data kepegawaian, dan Kanreg XII BKN Pekanbaru sebanyak satu data kepegawaian.
Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menuturkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas AS bukan dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi menekan pelanggaran seminimal mungkin.
Menurutnya, terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN diupayakan real time per hari. Kedua, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan satgas netralitas secara intensif.
Ketiga, update data dibantu oleh seluruh Kanreg BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Untuk itu, setiap Kanreg BKN harus proaktif memperbarui data secara real time. (rig)