KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Pilkada Serentak 2020, Ratusan ASN Kena Sanksi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Desember 2020 | 09:45 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2020, Ratusan ASN Kena Sanksi

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 1.005 aparatur sipil negara (ASN) yang dilaporkan melanggar netralitas dalam penyelenggaraan pilkada serentak yang akan digelar pada 9 Desember 2020.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan dari 1.005 ASN yang dilaporkan tersebut, sebanyak 727 ASN di antaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran netralitas dalam pilkada serentak 2020.

“Hingga saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh PPK instansi. Lalu 147 ASN lainnya belum ditindaklanjuti PPK dan 121 ASN masih diproses PPK,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (2/12/2020).

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Paryono memerinci sebaran wilayah AS yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada instansi pusat sebanyak 17 data kepegawaian. Lalu, Kantor Regional IV BKN Makassar sebanyak lima data kepegawaian.

Kemudian, Kantor Regional (Kanreg) IX BKN Jayapura sebanyak dua data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung sebanyak satu data kepegawaian, dan Kanreg XII BKN Pekanbaru sebanyak satu data kepegawaian.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN Otok Kuswandaru menuturkan tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas AS bukan dilihat dari banyaknya temuan pelanggaran, tetapi menekan pelanggaran seminimal mungkin.

Baca Juga:
Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Menurutnya, terdapat tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN. Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN diupayakan real time per hari. Kedua, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan satgas netralitas secara intensif.

Ketiga, update data dibantu oleh seluruh Kanreg BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Untuk itu, setiap Kanreg BKN harus proaktif memperbarui data secara real time. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

02 Desember 2020 | 10:28 WIB

Kini telah ada salah satu cara untuk mendapatkan penghasilan jutaan hingga puluhan juta dalam sehari. Mau tau caranya? Hub kami aja 0823-6991-4226 (WA)

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini