KEPATUHAN PAJAK

Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Dian Kurniati | Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:00 WIB
Jelang Lapor SPT Tahunan, DJP Jelaskan Soal Restitusi Dipercepat WP OP

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat jelang periode penyampaian SPT Tahunan 2023.

Penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo Aprilia Irda mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta. Ketentuan ini telah tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-5/PJ/2023.

"Restitusi yang tadinya 1 tahun, bisa dipercepat sampai dengan 5 hari sudah kita jalankan prosesnya," katanya dalam video di Youtube KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, dikutip pada Jumat (1/12/2023).

Baca Juga:
Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Aprilia mengatakan mekanisme restitusi dipercepat menjadi bagian dari upaya DJP menciptakan sistem yang lebih cepat dan sederhana. Wajib pajak yang memenuhi kriteria pun dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat tersebut.

Dia menjelaskan PER-5/PJ/2023 mengatur permohonan restitusi berdasarkan Pasal 17B UU KUP ataupun Pasal 17D UU KUP oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan langsung diproses berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Dengan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak tersebut hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga:
Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Aprilia menyebut DJP nantinya akan menerbitkan permintaan rekening kepada wajib pajak paling lama 5 hari sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap. Adapun surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak (SKPPKP), akan terbit maksimal 15 hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

"Nanti di SPT-nya kalau menghendaki untuk percepatan, maka di SPT Tahunan ada pilihannya dimohonkan restitusi dengan pengembalian dengan mekanisme pasal 17B atau pasal 17D UU KUP," ujarnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Siapkan Fuel Card Plus untuk WP Patuh, Pemprov Klaim Manfaatnya Banyak

Jumat, 03 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Sendiri, Istri Tak Bisa Pilih Status sebagai Orang Pribadi

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan WP untuk Simpan Dokumen Pembukuan, Ternyata Ini Alasannya