KEPATUHAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Muhamad Wildan | Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:30 WIB
Jelang Akhir Tahun, Target Rasio Kepatuhan Formal WP Hampir Tercapai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat rasio kepatuhan formal wajib pajak hingga kuartal III/2022 sudah mencapai 77,36%.

Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Mardiasmo mengatakan terdapat 10 Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) yang pada kuartal III/2022 sudah mampu merealisasikan kepatuhan formal di atas 80%.

"Rasio kepatuhan SPT sudah mencapai 77,36% dari target 80%," ujar Mardiasmo, dikutip Jumat (28/10/2022).

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Pada tahun ini, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak. Dengan kepatuhan formal mencapai 77,36% maka hingga kuartal III/2022 tercatat sudah ada 14,69 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT.

Guna mencapai target rasio kepatuhan sebesar 80% yang telah ditetapkan, masih terdapat kurang lebih 503.000 wajib pajak yang perlu menyampaikan SPT paling lambat pada 31 Desember 2022.

Untuk diketahui, Ditjen Pajak (DJP) tercatat mampu merealisasikan rasio kepatuhan formal di atas 80% pada tahun lalu, yakni sebesar 84%.

Baca Juga:
Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Tercatat ada 15,97 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP sepanjang tahun 2021. Adapun jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun lalu juga sebanyak 19 juta wajib pajak.

Pada 2016 hingga 2020, rasio kepatuhan formal tak pernah mampu mencapai target sebesar 80%. Walau demikian, rasio kepatuhan formal tercatat mengalami tren kenaikan dari tahun ke tahun.

Rasio kepatuhan formal pada 2016 tercatat hanya sebesar 60,75%. Kala itu, hanya 12,24 juta wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan. Padahal, jumlah wajib pajak wajib SPT pada tahun tersebut mencapai 20,16 juta.

Pada 2020, rasio kepatuhan formal tercatat mampu mencapai 77,63% dengan jumlah wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan mencapai 14,75 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?