ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh Tempo di Hari Libur, DJP: Batas Pembayaran Pajak Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Februari 2024 | 12:30 WIB
Jatuh Tempo di Hari Libur, DJP: Batas Pembayaran Pajak Diperpanjang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan jatuh tempo pembayaran PPh Masa yang bertepatan pada hari libur.

Penjelasan itu disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Jika jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan pada hari libur maka batas pembayaran pajak diperpanjang hingga hari kerja berikutnya.

“Misal, jika jatuh temponya 10 Februari 2024 maka batas pembayaran diperpanjang hingga tanggal 12 Februari 2024,” jelas Kring Pajak di media sosial, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga:
Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom

Untuk diperhatikan, hari libur yang sebagaimana diatur dalam PMK 242/2014 dan 243/2014 ialah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional.

Sebagai informasi, wajib pajak orang pribadi atau badan, baik yang melakukan pembayaran pajak sendiri maupun yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh, wajib melaporkan SPT Masa PPh paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Pembayaran atau pemotongan PPh tersebut meliputi PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong; PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri; PPh Pasal 15 yang dipotong; PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri; PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Lalu, PPh Pasal 25 dibayar; dan/atau PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong. Adapun kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong tetap berlaku meski jumlah PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.

Sementara itu, PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang dipotong oleh pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Mei 2024 | 16:00 WIB KOTA MADIUN

Cuma Sampai Akhir Juli 2024! Bapenda Hapus Denda PBB

Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kunjungi Alamat PKP Baru, Petugas Pajak Dokumentasikan Kegiatan Usaha

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Mei 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Wamenkeu: Bea Cukai Tidak Kejar Penerimaan dari Barang Kiriman

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

RI Punya Komite Pengawas Perpajakan, Apa Tugas dan Fungsinya?

Sabtu, 11 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN BANGKA SELATAN

Pemkab Bangka Selatan Tetapkan Tarif 9 Jenis Pajak Daerah

Sabtu, 11 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Penagihan Jika Utang Pajak Tak Dilunasi Lewat Jatuh Tempo

Sabtu, 11 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kriteria Barang yang Kena Pajak Dalam Rangka Impor, Begini Detailnya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Telat Lapor SPT Tahunan dan Lebih Bayar, Begini Setoran PPh 25-nya