KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jaring Masukan, Kanwil DJP Jakarta Khusus Temui Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Jaring Masukan, Kanwil DJP Jakarta Khusus Temui Konsultan Pajak

Foto bersama antara para pejabat Kanwil DJP Jakarta Khusus dan konsultan pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar kegiatan bincang-bincang santai bersama konsultan pajak guna meningkatkan sinergi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara kanwil dan konsultan pajak. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran penting meningkatkan literasi wajib pajak.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya selama ini. Kontribusi dari Bapak dan Ibu sekalian makin hari kian riil dan nyata terhadap perkembangan perpajakan kita," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Partai Petahana Ini Kaji Insentif Pajak atas Laba yang Direpatriasi

Irawan menuturkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan membayar pajak perlu diperbaiki bersama-sama oleh fiskus dan konsultan pajak.

"Kesadaran pajak itu memang perlu waktu membangunnya, dan secara paralel kita perbaiki. Apresiasi untuk Bapak dan Ibu semua. Perlu kesabaran dari waktu ke waktu untuk memperbaiki semua ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irawan juga meminta konsultan pajak yang hadir untuk memberikan saran dan masukan atas layanan yang selama ini diberikan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan kanwil tersebut.

Baca Juga:
Daftar NPWP Jangan Cuma untuk Urus KUR, UMKM Harus Penuhi Pajaknya

Dalam rangka menampung masukan dari publik, Kanwil DJP Jakarta Khusus juga telah membentuk forum konsultasi publik yang berperan menampung masukan dari seluruh stakeholder termasuk konsultan pajak.

"Kami ingin mendapatkan feedback dari konsultan pajak, kira-kira bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada Bapak dan Ibu sehingga tercipta suatu sinergi yang baik," tutur Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia.

Dalam acara yang sama, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto menyampaikan materi tentang advance pricing agreement (APA).

Menurut DJP, APA adalah instrumen untuk menekan potensi terjadinya sengketa serta memberikan kepastian baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini