KP2KP MUKOMUKO

Jaring Data di Lapangan, Fiskus Gali Potensi Pajak Apotek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 16:30 WIB
Jaring Data di Lapangan, Fiskus Gali Potensi Pajak Apotek

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dan Air Manjunto, Mukomuko, Bengkulu pada 10 Mei 2023.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menyebutkan usaha kesehatan, khususnya apotek, menjadi fokus utama dalam KPDL tersebut. Menurut KP2KP, jumlah apotek yang berdiri di wilayah tersebut cukup banyak sehingga potensi pajaknya perlu digali.

“Untuk itu, petugas KP2KP Mukomuko—sesuai dengan fungsi KP2KP yaitu melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan—berinisiatif untuk mengunjungi apotek-apotek tersebut,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Mukomuko menugaskan Adindi Zola Kanti, Dewa Gede Krisna Pradana, dan Vira Elfriliana. Dalam pelaksanaannya, mereka juga mewawancarai wajib pajak terkait dengan usaha yang dimiliki.

Omzet Sampai Rp500 Juta Belum Dikenai Pajak

Berdasarkan catatan KP2KP Mukomuko, para pemilik apotek rata-rata telah memiliki NPWP dan cukup mengetahui kewajiban perpajakan sehingga memudahkan para petugas ketika melakukan kunjungan.

Namun demikian, terdapat beberapa apotek yang mengeklaim baru berdiri beberapa bulan yang lalu sehingga petugas tak hanya melakukan kunjungan pengumpulan data, tetapi juga memberikan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

“Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, belum dikenakan tarif 0,5%. Namun, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Adindi.

Sebagai informasi, tujuan KPDL ini ialah untuk meningkatkan penguasaan data dan/atau informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. KPDL ini juga dilakukan guna membangun profil wajib pajak.

Harapannya, dari KPDL tersebut, KP2KP dapat menggali potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja serta menjamin kualitas data yang diperoleh DJP, baik data yang berasal dari KPDL maupun dari sumber lain sebagainya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah