REFORMASI PAJAK

Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

Kurniawan Agung Wicaksono | Jumat, 28 Desember 2018 | 11:45 WIB
Jamin Kepastian Hak WP, Komwasjak Usulkan Taxpayers Charter

Ketua Komwasjak Gunadi. 

JAKARTA, DDTCNews – Komite Pengawas Perpajakan mengusulkan agar ada pasal khusus yang mengatur tentang hak-hak wajib pajak. Bagaimanapun, hak-hak wajib pajak tidak boleh luput dari perhatian dalam konteks reformasi pajak yang tengah berlangsung.

Hal ini disampaikan Ketua Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) Gunadi saat diwawancarai DDTCNewsbelum lama ini. Menurutnya, sejauh ini, hak-hak wajib pajak (WP) tidak dijabarkan secara eksplisit dalam satu ketentuan khusus.

“Hak-hak WP itu kan masih tercerai-berai, berserakan di mana-mana. Kalau mau ya dikumpulkan dalam satu pasal, semacam taxpayers charter atau taxpayers right sehingga jelas apa hak-haknya,” katanya, seperti dikutip pada Jumat (28/12/2018).

Baca Juga:
Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

Dalam konteks ini, hak WP juga sejalan dengan hak asasi manusia. WP, sambungnya, juga memiliki hak sesuai Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, salah satu hak yang paling penting adalah mendapat kepastian hukum.

DDTCNews pernah mengidentifikasi setidaknya ada 10 hak WP yang mendapat penekanan yuridis melalui Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). KUP juga menjadi salah satu regulasi yang akan direvisi pemerintah dalam reformasi pajak kali ini.

Gunadi melanjutkan selain hak-hak WP, pemerintah juga bisa memberikan ketentuan khusus tentang kewenangan pemeriksa. Salah satu hal yang paling penting, tegasnya, pemeriksaan harus kembali kepada fungsinya sebagai alat dan dilakukan jika ada bukti.

Baca Juga:
Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

Terkait dengan hal tersebut, menurut Gunadi, harus ada penguatan melalui digitalisasi atau modernisasi di dalam administrasi pajak. Dengan sistem data yang baik, otoritas bisa mengetahui secara pasti persoalan setiap WP.

“Bisa ketahuan kapan dianggap melanggar administrasi dan kapan dianggap bentuk kekhilafan sehingga tidak usah diperkarakan. Jadi, kalau bisa kantor pajak itu padat teknologi, bukan padat karya,” jelasnya.

Simak juga wawancara lengkap dengan Ketua Komwasjak Gunadi dalam majalah InsideTax edisi 40. Unduh majalah InsideTax di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 21 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Urusan Pajak yang Tidak Dapat Dikuasakan kepada Pihak Lain

Kamis, 04 April 2024 | 10:04 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pastikan PSIAP Tepat Waktu, Komwasjak Kunjungi Ditjen Pajak

Senin, 18 Maret 2024 | 14:15 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

7 Rekomendasi Komwasjak, Ada Program Anti Suap dan Taxpayers Charter

Senin, 04 Maret 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Otomatis, Nanti Tak Perlu Lagi Minta Jatah NSFP ke Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara