PAJAK DAERAH

Jadi Piutang, Kabupaten/Kota Diminta Ikut Aktif Tagih Pajak Kendaraan

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Mei 2023 | 15:00 WIB
Jadi Piutang, Kabupaten/Kota Diminta Ikut Aktif Tagih Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) diminta untuk turut serta melakukan penagihan pajak bersama dengan pemerintah provinsi.

Direktur Dana Transfer Umum (DTU) Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Adriyanto mengatakan dengan adanya opsen, ketidakpatuhan dalam pembayaran PKB dan BBNKB juga akan menimbulkan piutang bagi pemkab/pemkot.

"Bapak dan Ibu [pemkab/pemkot] semua punya tanggung jawab juga. Bapak dan Ibu juga harus ikut menggali potensinya. Mana kendaraan di daerah yang belum bayar PKB, Bapak dan Ibu semua bisa tagih karena itu masuk piutang," ujar Adriyanto, Jumat (5/5/2023).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Adriyanto menerangkan berdasarkan data Jasa Raharja, tercatat ada 40 juta kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan PKB. Menurut Adriyanto, pemprov tidak mungkin melaksanakan penagihan atas seluruh kendaraan tersebut sendiri.

Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, pemprov dapat bekerja sama dengan pemkab/pemkot untuk melakukan pendataan bersama, penagihan bersama, dan melakukan rekonsiliasi penerimaan PKB, BBNKB, beserta opsennya.

"Provinsi harus dibantu oleh pemkab/pemkot. Opsen adalah alat penyatu sinergi kita untuk menggali penerimaan pajak, termasuk dari PKB," ujar Adriyanto.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66%. Dasar pengenaan opsen adalah PKB dan BBNKB, bukan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Nantinya, pembayaran PKB dan opsennya dilakukan secara bersamaan oleh wajib pajak di Samsat. Bank tempat pembayaran pun akan langsung melakukan pemisahan. Dengan demikian, opsen yang menjadi hak pemkab/pemkot akan langsung masuk ke kas kabupaten/kota tanpa perlu masuk ke kas provinsi terlebih dahulu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi